BERAU TERKINI – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur kompensasi bagi warga terdampak pemadaman.

Aturan tersebut tercantum dalam Permen ESDM 2/2025 perubahan atas Permen ESDM 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik PLN.

Dalam beleid ini, diatur bila lama gangguan yang diperbolehkan tanpa kompensasi hanya selama satu jam dalam akumulasi satu bulan.

Di atas itu, pelanggan berhak atas kompensasi yang diberikan langsung dalam pelayanan tagihan maupun listrik pascabayar.

Pelanggan yang terkena pemadaman di sampai dua jam, mendapatkan kompensasi sebesar 50 persen dari beban biaya rekening minimum.

Di atas dua jam sampai empat jam, pelanggan mendapatkan kompensasi sebesar 75 persen.

Di atas empat sampai delapan jam, pelanggan berhak atas kompensasi senilai Rp100 persen.

Lalu kompensasi 200 persen jika pemadaman dilakukan bila ganggua di atas delapan sampai 16 jam.

300 persen akan diberikan, jika gangguan terjadi selama 16 sampai 40 jam. Lalu kompensasi sampai 500 pesen jika ganguan berlangsung selama di atas 40 jam atau dua hari.

Ketentuan kompensasi ini tidak berlaku jika sebelumnya pemadaman dilakukan dalam rangka pemeliharaan jaringan.

Atau pemadaman telah diberitahukan sebelumnya.

Lalu pengecualian juga ketika pemadaman dilakukan dalam situasi bencana alam.

Prosedur ini pula yang nampak dalam proses pemadaman di Berau, dimana PLN telah memberikan informasi sebelumnya lewat kanal resminya di WhatsApp Channels PLN ULP Tanjung Redeb.

Bila pengumuman tak diberikan maka pelanggan dapat mengklaim kompensasi untuk pembayaran dan pengisian token listrik.

Adapun teknis pelaporannya dapat dilakukan dengan mengakses pengaduan di aplikasi PLN Mobile.

Lalu memilih menu Listrik Padam, Isi ID Pealnggan dan kirim pengaduan.

Setiap laporan yang dikirim wajib disimpan. Bila terjadi error dapat menghubungi hotline PLN di 123.