TANJUNG REDEB – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia tengah menjadi sorotan, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal ini tak lepas dari banyaknya aktivitas ormas yang dinilai mengganggu iklim investasi di Tanah Air.

Pemerintah bahkan harus membentuk satuan tugas (satgas) terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas bermasalah. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Berau, Salim, menyatakan, sampai saat ini di Bumi Batiwakkal masih nihil kasus ormas bermasalah. 

Menurutnya, ormas di Berau lebih kalem dan banyak berpartisipasi dalam kegiatan sosial serta nihil catatan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Di Berau sendiri tidak ada,” kata Salim kepada berauterkini.co.id, Selasa (13/5/2025).

Dia menilai, sejauh ini mayoritas ormas di Berau memiliki rapor baik. Bahkan, sering terjun langsung menolong masyarakat saat bencana terjadi.

Mereka juga dengan sukarela menggalang dana dan menyalurkan bantuan secara langsung ketika donasi telah dikumpulkan dari urunan masyarakat. 

“Sejauh ini bagus-bagus saja,” ujarnya.

Terkait ormas yang berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah, dia juga menyebut masih memiliki catatan yang baik di kepolisian.

Salim mengungkapkan, pasca dirinya bertemu dengan Kodim dan Polres Berau, tak ada penyampaian keluhan pengusaha yang diganggu oleh keberadaan ormas. 

“Kami sudah bertemu dan catatan kepolisian nihil ormas yang melanggar hukum,” beber dia.

Berdasarkan data Bakesbangpol Berau, saat ini telah berdiri 143 ormas yang ddalamnya termasuk LSM hingga paguyuban kedaerahan. 

“Itu data organisasi yang melapor saja,” beber Salim.

Sementara, saat ini masih banyak ormas yang belum terdata dalam database yang dikelola oleh Bakesbangpol Berau.

Secara hukum, kata Salim, memang ormas tak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan saat beroperasi di daerah.

Perizinan berdirinya ormas, kata dia lagi, melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketika telah resmi berbadan hukum, tak semua melaporkan diri ke pemerintah daerah.

“Tapi idealnya memang harus melaporkan diri,” sebutnya.

Proses izin ormas ke daerah pun disebut hanya berkaitan dengan kepentingan untuk mendapatkan bantuan dana pemerintah daerah.

Bantuan dana tersebut dapat diberikan ketika ormas maupun LSM dan paguyuban telah terdata resmi di Bakesbangpol Berau.

“Data itu jadi rujukan untuk bisa diberikan bantuan oleh pemerintah. Biasanya lewat proposal kegiatan yang didisposisi oleh kepala daerah,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah telah membentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah untuk menangani organisasi yang dianggap akan menganggu keamanan, ketertiban masyarakat, hingga investasi. 

Instruksi pembentukan satgas terpadu itu tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 200.6.2/e-374/Polhum. 

Satgas tersebut dapat menjatuhkan sanksi kepada ormas bermasalah berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan SK hingga pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum. (*)