TANJUNG REDEB – Seorang ayah berinisial SD (45) di Kecamatan Sambaliung ditangkap aparat kepolisian Selasa (27/5/2025) sore.
Dia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun. Bahkan, perbuatan bejatnya itu sudah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, sejak sang anak masih berusia delapan tahun.
Alih-alih menjadi pelindung, SD justru menjelma menjadi mimpi buruk yang hidup. Kepada penyidik, korban mengaku pelecehan dimulai saat ia duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Seiring waktu, nafsu tersangka semakin brutal kala melihat putrinya beranjak remaja.
“Awalnya hanya berupa perabaan. Tapi sejak korban masuk SMP, pelaku mulai melakukan pencabulan secara intens dan terus-menerus hingga korban berusia 19 tahun,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, Rabu (28/5/2025).
Puncak kebiadaban itu terjadi pada Sabtu malam lalu. Rumah dalam keadaan sepi. Saat itu, ibu korban tengah berada di kamar, tak sadar bahwa di ruang lainnya, anaknya kembali menjadi korban kekejaman suaminya sendiri.
“Dalam beberapa kejadian, ibu korban tidak mengetahui karena sedang berada di kamar. Aksi ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh kali,” kata Siswanto.
Bertahun-tahun korban memilih bungkam. Luka dan trauma ia simpan sendiri, hingga akhirnya keberanian menggerakkan hatinya untuk bercerita. Meskipun ketakutan kepada ayah sendiri membayangi.
Korban menceritakan semuanya kepada sang nenek. Di sinilah peristiwa yang menghancurkan nurani itu terungkap.
Curahan hati itu menjadi titik terang. Nenek korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi. Dengan sigap, penyidik langsung bergerak menjemput tersangka di rumahnya.
“Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, kami langsung mengamankan tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Siswanto.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut menyita pakaian korban, seperti daster biru dan celana pendek cokelat yang menjadi bagian dari bukti kejahatan.
Namun, yang paling memilukan bukanlah apa yang terlihat, melainkan luka yang tak kasat mata. Trauma mendalam membuat korban menutup diri dari dunia. Saat diperiksa, ia bahkan tidak bersedia berbicara kepada petugas laki-laki.
“Korban tidak mau membuka suara jika ditangani petugas pria. Kami libatkan petugas perempuan dan psikolog agar pendampingan lebih manusiawi,” terang Siswanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C tentang kekerasan seksual.
“Ancaman 15 tahun penjara,” tegas Siswanto.
Adapun korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan bersama tim psikolog dan lembaga perlindungan anak. Polisi juga menggandeng dinas terkait agar korban mendapatkan pendampingan jangka panjang.
Polres Berau pun berkomitmen melakukan upaya preventif. Sosialisasi akan digelar ke sekolah-sekolah dan masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tidak boleh ada anak yang mengalami penderitaan seperti ini lagi. Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi mereka,” pungkasnya. (*)