|
Editor : Fathur

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Sidang perdana ini akan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah serentak.

Hingga saat ini, MK telah menerima 314 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

“Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Beritasatu.com

Dari 314 permohonan sengketa Pilkada 2024, sebanyak 242 perkara sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 permohonan sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 permohonan sengketa pemilihan gubernur (pilgub).

Suhartoyo mengatakan bahwa jajarannya telah melaksanakan bimbingan teknis dan melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.

“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (sengketa Pilkada 2024), serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” pungkas Suhartoyo.