TANJUNG REDEB – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUKada) Kabupaten Berau, pada Kamis (13/2/2025) siang ini.

Ketua Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Ardimal, menyampaikan sidang pembuktian tersebut bakal dilaksanakan pada pukul 14.30 Wita.

“Disiarkan langsung di kanal YouTube MK,” kata Ardimal.

Ia menyampaikan, pasca keputusan MK tak memasukkan perkara PHPUKada Berau dalam dissmisal, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

Dalam sidang kali ini, ia memastikan telah menyiapkan saksi dan ahli yang didatangkan langsung di meja persidangan MK sore nanti.

Bakal bersaksi pada perkara persidangan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW).

“Kami telah memastikan membawa saksi dan ahli ke persidangan, identitasnya sudah diberikan ke panitera,” bebernya.

Lanjutnya, saksi yang diajukan oleh berbagai pihak memiliki batasan sehingga tidak dapat mengajukan sesuai keinginan para pihak. Hal itu berlaku, baik untuk saksi fakta maupun ahli.

“Untuk saksi maksimal empat orang dan diperiksa sekaligus,” terangnya.

Ia mengakui, bila keputusan MK tersebut meleset dari target KPU Berau yang masuk dissmisal. Kendati secara hukum, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.

“Ini proses yang harus dilalui,” katanya.

Demi menguatkan bantahan delik dari kuasa hukum pemohon, pihaknya telah menyetorkan pula ke MK berupa alat bukti tambahan.

Ihwal jenis alat buktinya, ia meminta kepada awak media untuk menyaksikan saja di sidang MK sore nanti.

“Itu akan digelar sekaligus dalam persidangan sore nanti,” kata dia. (*)