BERAU TERKINI – Kondusivitas di dalam negeri dipastikan terjaga jelang Putusan MK.

Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan akan membacakan putusan dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pembacaan putusan itu dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026) malam pukul 21:00 WITA.

Diketahui perkara itu diajukan oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dkk yang pada intinya menggugat legalitas ijazah Gibran Rakambuming yang digunakan saat pendaftaran Cawapres ke KPU RI.

Wapres RI Gibran Rakabuming
Wapres RI Gibran Rakabuming (Instagram/@setwapres.ri)

Dalam gugatan itu, pemohon meminta MK mengabulkan gugatan dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Wapres hasil Pilpres 2024.

Jelang putusan itu, Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan kondisi sosial, politik dan keamanan dalam negeri kondusif.

Dilansir laporan Kompas.com, Menko Polkam Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat guna memastikan kondusivitas nasional jelang dan pasca Putusan MK.

“Saya lihat situasi kondisi politik saat ini adem ayem lah kalau menurut saya, artinya kondusif,” kata Dudung Abdurachman dikutip laporan Kompas.com

“Kita juga berkoordinasi secara langsung juga kepada aparat-aparat terkait, termasuk situasi di wilayah,” jelasnya.