TANJUNG REDEB – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Berau melakukan inspeksi terhadap distributor yang menjual minyak goreng subsidi merek MinyaKita. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distributor MinyaKita di Berau tidak menyalahi aturan.

Produk subsidi ini banyak diperbincangkan belakangan ini karena diduga ada aktivitas pengurangan isi kemasan.

Kanit Tipiter Polres Berau, Ipda Fattur Rahman, mengatakan berdasarkan hasil sidak yang dilakukan di sejumlah titik, yaitu gudang distributor hingga pengecer di pasar tradisional Sanggam Adji Dilayas, tidak ditemukan adanya pengurangan isi dalam kemasan.

Selain memperhatikan stok, petugas juga melakukan tera ulang produk MinyaKita. Proses ini dilakukan secara langsung di hadapan pemilik gudang maupun pengecer, dimaksudkan sebagai langkah transparansi selama pelaksanaan inspeksi.

“Setelah kita lakukan inspeksi, tidak ditemukan tindak pidana kecurangan secara sengaja dengan memangkas takaran dan harga masih sesuai dengan yang diterapkan oleh pemerintah,” ujar Ipda Fattur kepada Berauterkini.co.id, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan, Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menjelaskan bahwa aktivitas uji kemasan dilakukan sebagai antisipasi dugaan pengurangan isi kemasan oleh Unit Tipiter Polres Berau.

“Tapi perlu juga ada sidak lanjutan terhadap penjual MinyaKita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen sampai Rp 20 ribu per liter,” jelas Hotlan.

Dijelaskannya, harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700, tetapi hal itu masih membebani konsumen. Sehingga pihaknya menghimbau untuk tidak menjual di atas harga yang telah ditentukan.

“Alasan pedagang menjual dengan harga Rp 15.700 karena mereka ambil dari pengecer di Kota Samarinda, bukan dari distributor. Jadi rantai pasokannya cukup panjang dan membuat harga MinyaKita tinggi,” tutupnya. (*)