BERAU TERKINI – Menkeu berupaya menindak pelaku importir pakaian bekas atau balpres, sanksi blacklist disiapkan oleh Kemenkeu.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menindak importir pakaian bekas atau balpres.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa pihaknya sudah mengetahui siapa saja pelaku importir balpres ilegal tersebut.
Dia mengatakan akan menerapkan sanksi administratif seperti blacklist untuk melakukan impor dan juga sanksi pidana.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemain siapa aja. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025) dikutip dari Beritasatu.

Dia menjelaskan impor pakaian bekas telah merugikan negara. Tidak hanya barang yang diimpor namun juga penerapan sanksi kepada pelaku impor ilegal yang juga membutuhkan biaya.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu, impor barang-barang baju bekas. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, pelaku ilegalnya masuk penjara, tetapi negara malah keluar biaya,” ungkapnya.
Diketahui, larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

