TANJUNG REDEB – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau, Abdurrahman U, menegaskan belum mendapatkan arahan terkait langkah penghematan anggaran berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 1/2025 tentang efisiensi APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Di tingkat pemerintahan kabupaten/kota, Prabowo memerintahkan agar pemerintah membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD). Anggaran perjalanan dinas pun harus dipangkas sebesar 50 persen.

“Tentu kami akan mengikuti arahan itu, apalagi berlaku di seluruh Indonesia,” kata Abdurrahman, Senin (27/1/2025).

Saat ini, ia masih menanti surat edaran dari Pemkab Berau yang ditandatangani oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih. Pun demikian dengan arahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau yang kabarnya baru akan menggelar asistensi terkait alokasi APBD dalam waktu dekat ini.

“Kalau suratnya sudah sampai ke sekretariat, tentu akan kami laksanakan,” kata dia.

Bila surat tersebut telah sampai ke kantor wakil rakyat Bumi Batiwakkal, Setwan melalui bidang persidangan akan menggelar rapat bersama dengan dewan. Perubahan anggaran nantinya akan dirapatkan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto.

“Dewan pun harus tahu agenda efisiensi anggaran, karena memang sesuai dengan fungsi dewan,” ujarnya.

Ia membeberkan, pada 2025 ini anggaran untuk perjalanan dinas di DPRD Berau mencapai Rp30 miliar lebih. Anggaran perjalanan dinas dewan itu pun telah dibagi ke setiap dewan. Oleh karenanya, membutuhkan persetujuan setiap anggota dewan bila kebijakan efisiensi anggaran mesti dilakukan.

“Itu sudah akumulasi dalam setahun,” terangnya.

Dirinya menegaskan, proses birokrasi di Sekretariat Dewan (Setwan) berbeda dengan OPD teknis di Berau. Sebab, pihaknya mesti memastikan persetujuan antara legislatif dan eksekutif.

“Semua pihak harus mengetahui dan menyetujui itu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Berau Muhammad Said, menegaskan akan melakukan asistensi terhadap perubahan nilai APBD yang telah diketuk pada 2024 lalu.

“Tentu akan dilaksanakan, kami akan rapat asistensi dulu,” kata Said, ditemui di lobi kantor bupati Berau, pada Jumat (24/1/2024).

Kendati belum melaksanakan rapat, ia memastikan ke depan Pemkab Berau tak akan menggunakan 100 persen anggaran perjalanan dinas yang telah disusun selama setahun ke depan. Hal itu dianggap tak jadi masalah, sebab pertemuan di luar daerah dapat dilakukan melalui rapat daring via aplikasi pertemuan online seperti zoom meeting.

“Tak masalah itu,” kata dia.

Selain itu, tak menutup kemungkinan pula dalam asistensi nantinya, pembahasan efisiensi anggaran untuk penyelenggaraan hari jadi Berau akan dipangkas juga.

“Itu akan dibahas juga nanti,” ungkapnya.

Disinggung ihwal angka perjalanan dinas dan anggaran lainnya yang berpotensi terdampak efisiensi, Said menegaskan bakal memberikan informasi tersebut lebih lanjut. Mengingat saat ini penggunaan anggaran daerah belum sepenuhnya berjalan.

“Angka detilnya kami akan sampaikan lebih lanjut, yang jelas APBD di murni ini Rp5,2 triliun,” bebernya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Berau, ini menyampaikan bila kondisi ini dapat dimaknai sebagai masa transisi pemerintahan. Sehingga, ia tak kaget dengan kebijakan anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo tersebut.

“Ini masa transisi, itu hal yang biasa,” ujarnya.

Dia menerangkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut semata untuk menunjang program prioritas pemerintah. Ia mencontohkan, seperti program makan siang gratis yang saat ini sedang dalam masa uji coba di semua daerah di Indonesia.

“Kita pahami ini untuk menunjang program pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dikonfirmasi ihwal jadwal pelaksanaan rapat asistensi APBD Berau, ia memastikan proses akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Paling lambat, pada awal Februari 2025 mendatang.

“Paling lambat awal Februari lah,” kata dia. (*)