Foto: Wakil Bupati Berau Gamalis saat meninjau lokasi pembangunan RS Tipe B di Eks Lahana Inhutani
TANJUNG REDEB, – Proses rencana pembangunan rumah sakit baru tipe B dengan lokasi eks lahan Inhutani Tanjung Redeb memasuki babak baru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, akan segera melakukan proses review dan revisi Masterplan dan Detail Engineering Design (DED) pada lahan seluas 10 hektar.
Tahun ini juga, proses tersebut akan segera dilakukan. Menurut Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, DPUPR Berau, Jimmy Arwi Siregar, revisi dilakukan mengingat rencana rumah sakit baru ini sudah ada sejak 2013 lalu.
“Artinya, perencanaannya sudah kurang lebih 9 tahun berjalan. Tentu banyak perubahan-perubahan yang terjadi saat tahun 2013 hingga tahun 2022 ini,” ujarnya.
Revisi yang dilakukan diantaranya beberapa aturan yang mengalami perubahan terkait dengan standarisasi bangunan rumah sakit.
Kemudian, munculnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 tahun 2016, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang struktur, dan masuknya Kabupaten Berau ke dalam area zona gempa. Belum lagi, dengan material yang setiap tahun terus berkembang.
“Juga harga-harga material saat ini yang juga berubah dari harga pada saat itu (2013) dan harga material sekarang. Sehingga, desain rencana rumah sakit sebelumnya, perlu mengalami penyesuaian. Dan dilakukan melalui proses review dan revisi itu tadi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, proses review dan revisi, berkisar Rp 2,9 miliar. Adapun pelaksanaan kontraknya nanti, setelah penetapan lokasi (Penlok) oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Sebab, lahan yang digunakan luasnya mencapai 10 hektar.
“Itu sudah dianggarkan. Dan, proses tendernya itu sudah berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Kamis (7/7) sudah dilakukan presentasi dalam rangka menentukan Penlok, oleh Pemkab Berau dengan Pemprov Kaltim, di Samarinda.
Karena berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala BPKAD, bahwa lahan 10 hektar yang akan digunakan untuk lokasi pembangunan rumah sakit masuk dalam aset milik daerah.
“Karena ini penetapan Penloknya dilakukan di Provinsi, jadi tidak semudah seperti penetapan penlok di Kabupaten. Semoga saja, prosesnya dapat segera selesai,” pungkasnya.(*)