Foto: Pj Sekda Berau Agus Wahyudi

TANJUNG REDEB – Larangan gelaran halal bihalal di lingkungan pemerintah dan BUMN mendapat respon cukup serius oleh Pemkab Berau.

Larangan halal bihalal tersebut dikeluarkan oleh Kemenpan-RB melalui Menko Polhukam Mahfud MD selaku Menpan-RB AD Interim.

Dalam surat Nomor: B/480/M.KT.01/2023, menyebutkan dalam poin pertama, bagi instansi pemerintahan agar menunda acara halal bihalal hingga 2 Mei 2023 mendatang.

Pada poin 2, perusahaan BUMN diminta untuk menerapkan aturan serupa bagi anak usahanya.

Surat tersebut pun mulai berlaku sejak 24 April 2023 lalu, sampai pasca peringatan hari buruh nasional 1 Mei mendatang.

Merespon itu, Pj Sekda Berau Agus Wahyudi menyatakan bila pihak Pemkab Berau tetap mengikuti aturan tersebut.

“Kan kabarnya 2 Mei baru boleh buat acara itu (halal bihalal), jadi tetap kami ikuti,” kata Agus.

Dirinya pun memahami kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah pusat sebagai langkah antisipasi penumpukan orang saat arus balik pasca mudik lebaran 1444 Hijriah.

Sehingga Pemkab Berau pun secara resmi bakal melakukan halal bihalal resmi sesuai waktu yang dianjurkan.

“Kalau ada undangan halal bihalal. Takutnya semua kembali dari mudik secara bersamaan,” jelas dia. (*)

Reporter: Sulaiman