JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan adanya perubahan dalam jadwal pembelajaran selama Ramadhan dan libur sekolah untuk menyambut Idul Fitri 2025. Perubahan ini mencakup sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama.
Mendikdasmen Mu’ti menyampaikan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran 2025 ini telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Keputusan ini akan diresmikan dalam Surat Edaran Bersama terbaru.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mu’ti dikutip Antara, Sabtu (8/3/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai dengan hasil pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA), dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, agar pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.
Dalam keterangannya, Mu’ti menyebutkan bahwa pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025. Mulai 6 Maret hingga 20 Maret 2025, murid kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya, pada 21-28 Maret dan 2-8 April menjadi hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, pada 9 April 2025, murid kembali belajar di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 dijadwalkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Aturan libur Lebaran ini semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025, dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.