BERAU TERKINI – Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Asrin (25), terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 9 tahun.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (19/5/2026), terdakwa divonis 10 tahun pidana penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Terdakwa juga melakukan pencabulan terhadap sesama jenis dengan kekerasan sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan kepada masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

“Menimbulkan trauma mendalam dan rasa malu bagi korban maupun keluarga korban. Ini yang membuat vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan JPU,” jelasnya.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali tindakannya.

“Terdakwa juga berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depan,” terangnya.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

“Selama tujuh hari itu terdakwa diberikan kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya. (*)