BERAU TERKINI – Persidangan perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang menjerat terdakwa Soleh Setiawan (SA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (4/8/2026).

Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi itu, terungkap modus pengiriman sabu yang dilakukan terdakwa dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai pengantar mobil bekas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang merupakan petugas penangkap terdakwa.

Keduanya membeberkan kronologi penangkapan sekaligus hasil interogasi terhadap SA.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Firzi Ramadhan, mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa mengaku diperintah seseorang berinisial M untuk mengantarkan sabu seberat 10 kilogram yang disembunyikan di dalam pintu mobil.

“Modusnya, terdakwa diminta berpura-pura mengantar mobil bekas kepada pembeli di Samarinda. Narkotika jenis sabu itu disimpan di dalam pintu mobil,” ujar Firzi.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu atas arahan M sejak September 2025. 

Namun, kemudian terdakwa ditangkap di Jalan Poros Bulungan saat menjalankan aksinya.

Seluruh pengiriman dilakukan dengan modus yang sama, yakni berpura-pura mengantar mobil bekas kepada pembeli di Balikpapan, Makassar, hingga terakhir ke Samarinda.

“Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta oleh M untuk setiap pengiriman yang dilakukan. Terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan para saksi,” jelas Firzi.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Agustus 2026.

“Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)