|
Editor : Fathur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar rupiah dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini diketahui menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).

“Pada Jumat (10/1/2025), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Beritasatu.com, Selasa (14/1/2025).

Tessa mengungkapkan, barang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp350.865.006.126,78. Uang itu disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya.

Kemudian mata uang asing US$ 6.284.712,77 turut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya. Terakhir, uang dolar Singapura 2.005.082,00 disita dari satu rekening pihak terkait kasus Rita Widyasari.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ungkap Tessa.

Lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Upaya tersebut dilakukan demi memproses hukum para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tessa. (*)