JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejaring korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Kali ini, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama Rita.

Pemeriksaan terhadap Mudyat dilakukan pada Kamis (15/5/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia didalami keterangannya terkait kasus gratifikasi yang terjadi saat Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa staf keuangan PT Alamjaya Barapratama berinisial YFG. Pemeriksaan itu menelusuri aliran dana dan pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi yang diterima Rita.

Dari penyidikan yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara sejak 2017 karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (*)