BERAU TERKINI – Proses hukum kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Tanjung Redeb yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa berinisial Abdul Wahab (AW) dan Vani (VN), kini masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian melalui keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, proses persidangan saat ini masih memasuki tahap pembuktian.
“Untuk saat ini kedua terdakwa masih menjalani agenda pembuktian saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dhoni menjelaskan, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa AW masih ditahan di Rutan Tanjung Redeb. Sementara, VN berstatus tahanan kota.
Dalam perkara tersebut, AW diketahui berperan sebagai calo yang mencari dan mengumpulkan data untuk pengajuan kredit.
Sementara, VN yang merupakan Account Officer atau mantri BRI diduga berperan dalam mengondisikan dan memproses usulan kredit yang kemudian diketahui bersifat fiktif.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan program KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum masih terus menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menyeret bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut.
Persidangan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. (*)
