Reporter : Sulaiman
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan menghadiri undangan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam agenda perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Pilkada Berau 2024 pada Rabu (15/1/2025) hari ini.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan bahwa tidak banyak yang dipersiapkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut.

Hanya memastikan kehadiran KPU Berau sebagai termohon dalam gugatan tim hukum Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW).

“Kami hanya memastikan kesiapan kami hadir di persidangan besok,” kata Budi, Selasa (14/1/2025).

Dalam agenda itu, tidak akan banyak agenda mendengarkan pandangan dari KPU Berau. Hanya memastikan proses pemeriksaan awal berjalan sesuai dengan arahan dari hakim MK yang diketuai oleh Saldi Isra.

“Kami juga hanya menyimak pandangan dari kuasa hukum pemohon,” ujarnya.

Ihwal kelengkapan alat bukti, ia menegaskan tidak banyak yang dibawa ke Jakarta. Hanya berkas berita acara saat pleno penetapan hasil di tingkat kabupaten/kota.

“Sementara ini yang kami siapkan tidak banyak, hanya berkas itu,” ujarnya.

Pun dirinya telah menyiapkan salinan berkas TPS yang diminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang digugat oleh tim hukum MPAW.

Di antaranya, TPS 010 dan 011 Sei Bedungun, TPS 009 Gayam, TPS 014 Gunung Panjang, TPS 002 Kelurahan Bugis, dan TPS 005 Sukan Tengah. Tersebar di dua kecamatan, yakni Tanjung Redeb dan Sambaliung.

Budi menegaskan, berkas-berkas berita acara di TPS tersebut baru akan dihadirkan di gedung MK ketika diminta oleh hakim.

“Tergantung nanti bagaimana perkembangan persidangan besok,” katanya.

Pihaknya pun telah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi KPU Berau dalam gelaran persidangan esok.

Saat dikonfirmasi nama pengacara yang bakal mendampingi KPU Berau, ia hanya dapat memastikan bahwa pengacara tersebut berdomisili di Jakarta.

“Kalau nama, lihat besok aja ya,” pintanya.

Disinggung ihwal kesiapan, dirinya memastikan akan hadir dalam setiap agenda persidangan yang menyangkut PHPUKada Berau. Pun sejauh ini, tidak ada agenda yang berbenturan dari tahapan yang digelar oleh KPU.

“Pasti kami hadir dan memberikan jawaban kalau dibutuhkan,” tegasnya.

Diinformasikan sebelumnya, pekan ini Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUKADA) di Gedung MK Republik Indonesia (MKRI), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurut informasi yang diterima awak Berauterkini.co.id, gugatan dari tim hukum Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW) akan disidangkan hakim MK pada 15 Januari 2025 mendatang, pukul 15.00 WIB.

Adapun acara persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan.

Dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII-2025, pokok perkara PHPUKADA Berau 2024. Dikawal langsung oleh 3 orang dalam tim hukum, di antaranya Ahmad Hamid, Bilhaki, dan Muhammad Agung.

Sebanyak 9 hakim MK akan turun tangan menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara maraton.

Setiap hakim MK akan dibagi menjadi tiga panel. Masing-masing panel terdiri dari 3 orang hakim MK, terbagi atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota. (*)

Berikut daftar nama hakim MK yang bakal memimpin jalannya persidangan PHPUKADA:

  • Panel I
    • Ketua Panel: Dr. Suhartoyo, SH, MH
    • Anggota Panel: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH
    • Anggota Panel: Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH
  • Panel II
    • Ketua Panel: Prof. Dr. Saldi Isra, SH
    • Anggota Panel: Dr. H. Arsul Sani, SH, M.Si, Pr.M
    • Anggota Panel: Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH
  • Panel III
    • Ketua Panel: Prof. Dr. Arif Hidayat, SH, MS
    • Anggota Panel: Prof. Dr. Enny Nurbaningsig, SH, MH
    • Anggota Panel: Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH