TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau akan menarik retribusi bagi kendaraan yang parkir di kawasan tepian setelah Idulfitri ini.
Pro dan kontra di tengah masyarakat pun terjadi. Banyak yang menolak sebab parkir dapat menguras kantong pengunjung.
Namun, masyarakat perlu mengetahui ada sistem pembayaran parkir yang lebih hemat. Yakni dengan berlangganan parkir selama setahun penuh. Cara ini tentu lebih ekonomis dan tidak bikin boncos ketimbang melakukan pembayaran parkir harian alias on the spot.
Sebab, bila membayar parkir di titik yang telah ditetapkan untuk berbayar, per hari saja bisa habis sampai Rp2 ribu. Tergantung berapa titik yang dimanfaatkan untuk menaruh kendaraan dan dari jenis kendaraannya.
Sementara, bila berlangganan selama setahun penuh. Setiap kendaraan hanya dibebankan tarif sebesar Rp45 ribu untuk kendaraan roda 2.
Kemudian roda 4 membayarkan retribusi senilai Rp72 ribu. Sementara untuk kendaraan roda 6 atau lebih, dikenakan beban sebesar Rp96 ribu.
“Sekali bayar, langsung berlaku setahun. Lebih hemat,” kata Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, saat ditemui di kantor Setda Berau, Senin (24/3/2025).
Bila tak berlangganan, para pengendara yang memarkirkan kendaraan di titik tepi jalan, akan dikenakan parkir di tempat. Perkendaraan harganya juga variatif. Mulai R2 senilai Rp2 ribu, R4 Rp5 ribu dan truk sejenisnya akan dikenakan biaya Rp6 ribu persatu kali parkir.
“Bisa lebih mahal kan,” ujarnya.
Dalam penerapannya nanti, pemerintah akan memprioritaskan penggunaan stiker berlangganan parkir selama setahun penuh.
Dengan mengharapkan partisipasi masyarakat untuk aktif melengkapi kendaraannya dengan stiker parkir agar tak dipungut parkir tambahan oleh juru parkir alias jukir.
“Itu tentu yang lebih diprioritaskan, langganan selama setahun,” kata dia.
Menurut dia, penyediaan kantong parkir sudah menjadi kewajiban daerah dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap pengguna kendaraan.
Khususnya, dalam hal ini parkir yang menggunakan badan jalan umum sebagai tempat untuk memarkir kendaraan.
“Karena sudah dibayar, maka pemerintah wajib menjaga,” ujarnya.
Bahkan, dari sisi keamanan juga menjadi jaminan dari pemerintah daerah. Sehingga, bila dalam kondisi kendaraan terparkir dan kendaraan tersebut mengalami kerusakan atau kehilangan, pemerintah hadir untuk memberikan jaminan.
“Kalau kehilangan, langsung komplain ke penjaga parkirnya nanti, itu sudah seharusnya dijamin,” tegas dia.
Di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai PAD di daerah. Yang mana dari subjek pajak parkir, nilainya belum memuaskan.
Dari catatan yang dihimpun berauterkini.co.id, retribusi parkir tepi jalan umum pada 2022 memenuhi target. Melambung hingga 200 persen, dari target hanya Rp100 juta, Dishub mampu mengumpulkan pundi pendapatan sampai Rp200 juta lebih.
Pada 2023, target meningkat. Dari yang ditargetkan Rp102,5 juta, pada realisasinya mencapai Rp110 juta lebih. Meski secara pendapatan akumulasi angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya.
Namun, pada 2024 terjadi penurunan pendapatan dari target yang meningkat. Pada tahun tersebut, terjadi perubahan skema. Dari yang sebelumnya pembayaran dilakukan di Disdukcapil, diubah ke Kantor Samsat Berau dan beberapa OPD lainnya.
Pada tahun lalu target serapan retribusi parkir mencapai Rp165 juta. Namun realisasinya mencapai Rp142 juta saja. Mengalami peningkatan dari dua tahun sebelumnya, tapi tak memenuhi target Bapenda Berau.
Perubahan lokasi pembayaran dilakukan berdasarkan rekomendasi ombudsman pada 2024 lalu. Sebab, menurut hasil audit ombudsman, semua pelayanan di Disdukcapil tanpa dipungut biaya alias gratis. Sehingga apabila pelayanan pembayaran retribusi dilakukan di kantor tersebut, mudah diterjemahkan sebagai pembebanan kepada warga.
“Tahun ini targetnya Rp165 juta, sama seperti tahun lalu,” beber dia.
Kendati mendapatkan banyak respons, baik pro maupun kontra, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai batas wajar dalam langkah sosialisasi.
Ke depan, masyarakat harus dilihatkan dengan dampak positif dari pembayaran pajak secara rutin terhadap pembangunan daerah.
“Jadi masyarakat bisa puas, kalau pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat juga,” kata Djupi. (*)