Oleh: Charlie Novianry Panjaitan, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pertanian, Universitas Muhammadiyah Malang
Perhutanan sosial dapat membuka jalan keluar dari kebuntuan lahan pangan di Berau, asalkan tidak berhenti pada kakao.
Mengapa daerah yang tiga perempat daratannya masih berupa hutan justru kesulitan mencukupi kebutuhan berasnya sendiri? Pertanyaan itu layak diajukan untuk Berau.
Pemerintah daerah mencetak sawah baru: 425 hektare hingga 2025, ditambah 100 hektare pada 2026, sementara pemberitaan lain menyebut target 2.000 hektare.
Di sisi lain, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau mencatat alih fungsi lahan basah dan lahan kering sepanjang 2017–2023 mencapai sekitar 5.065 hektare.
Sementara itu, statistik produksi menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur mencatat Berau sebagai salah satu daerah dengan produksi padi yang menurun selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023 hingga 2025, bahkan ketika produksi provinsi pulih pada 2024 dan 2025.
Dinas Pangan Berau pun menyatakan bahwa pasokan beras daerah ini masih ditopang dari luar, termasuk dari Sulawesi.
Jalan keluar yang lazim ditempuh, yakni membuka lahan baru, segera menabrak tembok lain: status kawasan. Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, menyebut terbatasnya perubahan Kawasan Budi Daya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budi Daya Nonkehutanan (KBNK) sebagai faktor utama belum tercapainya ketahanan pangan, terutama di Kecamatan Kelay. Di kecamatan ini pula, Kampung Long Sului telah ditetapkan sebagai kampung prioritas intervensi pangan sejak 2022.
Pelajaran dari Merasa
Ironisnya, Kelay juga menyimpan salah satu kisah sukses pengelolaan lahan di Berau. Di Kampung Merasa, warga mengelola kebun kakao sejak 1980, umumnya seluas satu hingga dua hektare per keluarga, dengan sistem agroforestri yang memadukan berbagai tanaman produktif dalam satu lahan. Sebagian kelompok taninya memanfaatkan skema perhutanan sosial.
Dengan pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), kakao fermentasi Merasa masuk delapan besar seleksi nasional Cocoa of Excellence pada 2021. Dua tahun kemudian, cokelat single origin Kampung Merasa 74 persen diluncurkan. Praktik ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga Hutan Lindung Sungai Lesan.
Pelajarannya sederhana, tetapi penting. Kawasan hutan tidak harus dihadapkan pada pilihan antara dibiarkan dan ditebang. Dengan akses kelola yang legal, pendampingan, dan jalur pasar, hutan dapat produktif tanpa kehilangan tutupannya.
Bagi kabupaten Berau yang 75 persen dari 2,2 juta hektare daratannya masih berupa hutan alam, pelajaran ini tidak boleh diabaikan.
Arah Kebijakan Sudah Tersedia
Modalnya pun sudah ada. Berau memiliki 98 ribu hektare perhutanan sosial dan telah menyusun dokumen Pembangunan Kawasan Terintegrasi (Integrated Area Development), yang menurut pemerintah daerah merupakan yang pertama di Kalimantan Timur.
Pada Agustus 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdialog di Merasa dengan enam kelompok penerima perhutanan sosial dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Mereka mengelola areal seluas sekitar 11.933 hektare dengan 1.023 kepala keluarga penerima manfaat di Berau, Kutai Timur, dan Bulungan. Kelompok-kelompok ini mengembangkan agroforestri, madu, rotan, gaharu, hingga silvofishery.
Di tingkat nasional, arah kebijakannya jelas. Pemerintah mendorong pemanfaatan perhutanan sosial berbasis agroforestri untuk meningkatkan produksi pangan. Perhutanan sosial ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 melalui program ketahanan pangan berbasis masyarakat, dengan target pengembangan sekitar 1,1 juta hektare.
Pada Juli 2025, Menteri Kehutanan menyebut lebih dari 500 ribu hektare lahan perhutanan sosial berpotensi dimanfaatkan untuk agroforestri jagung. Dengan kata lain, kebijakan nasional sudah membuka pintu yang selama ini dicari Berau: cara memproduksi pangan di kawasan hutan secara legal, tanpa harus menunggu perubahan status kawasan.
Kakao Bukan Beras
Mereka yang skeptis akan segera mengajukan keberatan yang wajar: kakao bukan beras. Sebatang pohon
kakao di Merasa tidak menambah sekilo pun stok beras di gudang Berau. Keberatan itu benar. Namun,
justru di situlah letak persoalannya.
Ketahanan pangan tidak hanya diukur dari banyaknya padi yang dipanen di dalam daerah. Sebuah rumah tangga juga dapat dikatakan tahan pangan apabila mampu membeli makanan ketika harga naik atau panen gagal. Dalam kerangka itu, kebun kakao yang menghidupi keluarga di Merasa sudah menjadi bagian dari ketahanan pangan, yakni pada pilar keterjangkauan.
Namun, berhenti pada kakao berarti baru memanfaatkan separuh potensi. Skema perhutanan sosial yang sama juga dapat digunakan untuk menanam pangan, dan arah kebijakan nasional memang menghendaki demikian.
Masalahnya, publik belum mengetahui sejauh mana potensi itu sudah digarap. Data tentang pendapatan petani Merasa, porsi pendapatan yang dibelanjakan untuk pangan, serta komoditas yang tumbuh di 98 ribu hektare perhutanan sosial Berau belum pernah dipublikasikan.
Ketiadaan data ini bukan alasan untuk ragu, melainkan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan pangan tidak dapat dibangun hanya di atas cerita sukses.
Satu hal lagi perlu ditegaskan: agroforestri bukan dalih untuk melepas sawah. Hutan yang memberi makan hanya berarti apabila sawah yang tersisa juga dijaga.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), yang hingga Agustus 2026 masih bersandar pada peraturan bupati, tetap harus ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Perhutanan sosial adalah jalan tambahan, bukan jalan pengganti.

Dari Kakao ke Pangan
Ada empat langkah yang dapat ditempuh agar potensi ini tidak berhenti pada wacana.
Pertama, memetakan. Pemerintah daerah perlu membuka data komoditas yang dikelola di 98 ribu
hektare perhutanan sosial serta luas bagian yang sesuai untuk tanaman pangan, seperti jagung,
umbi-umbian, pisang, dan buah-buahan.
Kedua, memulai dari kampung prioritas. Kampung Long Sului di Kelay, yang sejak 2022 ditetapkan
sebagai kampung prioritas intervensi pangan, layak menjadi lokasi awal uji coba tanaman pangan dalam
skema perhutanan sosial dengan pola pendampingan seperti di Merasa.
Ketiga, mengukur. Produksi pangan, pendapatan rumah tangga, dan tutupan hutan perlu dicatat sejak
awal agar keberhasilan dapat dibuktikan, bukan sekadar diklaim.
Keempat, menyatukan meja kerja. Urusan pangan, perkebunan, dan kehutanan saat ini ditangani oleh
lembaga yang berbeda. Dinas Pangan, DTPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan pengelola
kawasan hutan, dan lembaga pendamping perlu bekerja dalam satu peta jalan.
Berau tidak kekurangan hutan. Yang belum ada adalah cara menjadikan hutan sebagai bagian dari
jawaban atas persoalan pangan. Merasa telah membuktikan bahwa hutan dapat memberi penghasilan
tanpa harus ditebang. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan hutan juga dapat memberi makan.
