BERAU TERKINI – Kesepakatan bersama terkait pengisian BBM di Berau tak serta merta menghilangkan antrean.
Warga Berau sempat kesulitan untuk mengisi bensin karena langkanya BBM.
Kini pasokan BBM dilaporkan sudah kembali normal meski antrean panjang masih terlihat di beberapa SPBU di Tanjung Redeb.
Padahal sebelumnya, Forkopimda Berau telah menerbitkan 8 poin kesepakatan bersama terkait penyaluran BBM guna mencegah terjadinya kelangkaan.
Salah satu poinnya adalah mewajibkan SPBU untuk buka sejak pagi hari mulai pukul 07:00 WITA.
Meski kesepakatan bersama diterbitkan, namun pantauan Berauterkini.co.id pada Jumat (4/9/2026) pagi menunjukkan antrean panjang kendaraan masih terlihat di SPBU Jalan H Isa III.
Kendaraan roda empat memanjang hingga meluap ke luar area SPBU, sementara deretan sepeda motor tampak mengular hingga masuk ke kawasan Kompleks Sejahtera.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WITA menunjukkan barisan mobil tak bergerak sama sekali.
Sejumlah pengemudi bahkan memilih keluar dari kendaraan untuk sarapan dan berbincang dengan sesama pengendara sembari menunggu giliran.
“Sudah mengantre dari jam 7 pagi,” ujar salah seorang pemilik mobil di lokasi antrean SPBU H Isa III.

8 Poin Kesepatan Bersama
Sebelumnya diberitakan, Forkopimda Berau dan PT Pertamina Patra Niaga menyepakati sejumlah hal demi mencegah terulangnya kelangkaan BBM.
Kelangkaan BBM terjadi di Berau pada dua hari terakhir. Antrean panjang kendaraan mengular di SPBU untuk mengisi BBM.
Warga juga kesulitan mendapatkan BBM di pedagang eceran, jika pun ada, harga seliter bensin naik tinggi di atas harga normal.
Kini PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan BBM untuk wilayah Berau kembali aman.
Pihak PT Pertamina Patra Niaga dan Forkopimda Berau menyepakati 8 poin untuk memastikan kelancaran distribusi BBM.
Poin-poin tersebut mulai dari pembatasan pembelian BBM bersubsidi guna mencegah aksi penimbunan hingga menindak oknum pengetap BBM.
Berikut ini 8 poin kesepakatan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Forkopimda Berau:
1 Pasang spanduk peringatan tentang larangan pengetapan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM serta konsekuensi/sanksi hukumnya.
2 Pemerataan BBM: pengisian kendaraan roda 4 maksimal 25 liter/transaksi, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
3 SPBU wajib buka mulai 07.00 WITA dan memberikan pelayanan secara tertib dan merata.
4 Pertamina segera melakukan review terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Berau dan menindaklanjuti setiap penyimpangan.
5 Perkuat sistem MyPertamina/barcode agar terikat pada identitas kendaraan dan menceegah pengisian berulang secara tidak wajar.
6 Tindak tegas oknum pengetap, penimbun dan pelaku pengisian BBM secara tidak wajar, serta koordinasikan dengan TNI Polri apabila ditemukan pelanggaran.
7 Pertamina menyeragamkan jam pelayanan SPBU dan Pertashop serta melaksanakan monitoring secara rutin dan berkala
8 Setiap SPBU wajib menyediakan hotline pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan responsif serta memastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti.
