BERAU TERKINI – Banyak pekerja di Berau belum sadar. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak cuma berlaku saat terjadi kecelakaan fisik di jalan atau tempat kerja.
Berdasarkan regulasi resmi, BPJS Ketenagakerjaan menanggung lebih dari 80 jenis Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Bahkan, gangguan psikologis berat akibat tekanan kerja juga masuk dalam skema perlindungan!
Kategori Penyakit yang Ditanggung JKK
Apa saja kondisi kesehatan yang bisa ditanggung? Berikut rincian utamanya:
- Masalah Psikologi & Stres Kerja: Gangguan mental atau trauma (PTSD) akibat tekanan, beban kerja ekstrem, atau insiden trauma di tempat kerja seperti pelecehan dan kekerasan seksual.
- Gangguan Organ & Pernapasan: Asma, masalah paru-paru, hingga nyeri otot kronis akibat gerakan berulang (ergonomi buruk).
- Pajanan Lingkungan Kerja: Sakit akibat paparan bahan kimia berbahaya, radiasi, getaran, atau suhu ekstrem.
- Penyakit Infeksi Spesifik: Infeksi yang didapat saat bertugas (seperti tenaga medis yang tertular penyakit saat merawat pasien).
- Kanker Akibat Kerja: Kanker yang dipicu oleh paparan zat karsinogenik di area kerja. Ingat! Beda BPJS Kesehatan, Beda BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diingat, BPJS Ketenagakerjaan khusus menangani penyakit yang terbukti dipicu oleh pekerjaan.
Untuk sakit umum seperti demam berdarah, flu, atau operasi usus buntu biasa, penanganannya tetap menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Cara Mengajukan Klaim Penanganan Medis
Bagi Anda yang mengalami indikasi Penyakit Akibat Kerja, ikuti langkah cepat berikut:
- Lapor ke HRD/Perusahaan
Segera beritahukan kondisi Anda agar pihak perusahaan membuat laporan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. - Datangi Rumah Sakit Rekanan (PLKK)
Kunjungi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau RS kerja sama terdekat. - Tunjukkan Kartu Digital JMO
Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone, masuk ke menu profil, dan tunjukkan kartu digital Anda ke petugas. - Pemeriksaan Medis & Penjaminan
Tim medis akan mengonfirmasi diagnosa PAK agar seluruh biaya pengobatan ditanggung sesuai indikasi medis.
Jangan abaikan kesehatan Anda saat bekerja. Cek hak Anda dan manfaatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
