Gelaran Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di SM Tower Berau.

TANJUNG REDEB – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Wilber Willie H Yulian, menyatakan saat ini terjadi tren positif dalam pembayaran pajak di Kabupaten Berau. Pada tahun 2022 lalu, penerimaan pajak harian hanya sebanyak 200 juta/hari, pada tahun 2023 ini sudah mencapai dua kali lipat.

Perolehan itu disebutkannya tatkala Bapenda Kaltim UPTD PPRD wilayah Berau menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, menggelar  Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, di SM Tower Berau,  Senin (11/12/2023).

PAJAK MOTOR 2

“Kami dapat mengukur kegiatan sosialisasi seperti saat ini, efektif dalam meningkatkan partisipasi pajak,” ujar Wilber Willie.

Ke depan, pihaknya akan kembali melangsungkan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan lebih banyak stakeholder. Demi kembali menambah daya partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak untuk pembangunan daerah.

“Kami juga akan gencarkan promosi dalam setiap agenda relaksasi yang kami lakukan,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, mengatakan sosialisasi itu merupakan agenda penting pemerintah, mengingat penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penunjang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan di daerah.

Dengan adanya program pemutihan berupa keringanan atau relaksasi pajak kendraan bermotor tahun 2023 ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Keringanan yang didapatkan berupa pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor atas tunggakan sampai 5 tahun serta diskon sampai 10 persen apabila membayar pajak 90 hari atau 3 bulan sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Atas kebijakan yang diberikan, dinilai saat ini kerja-kerja tim di pemerintahan dan aparat penegak hukum, sudah berjalan sesuai harapan. Hal itu ditunjukkan sebagai peningkatan partisipasi pembayaran pajak setiap tahunnya.

“Sosialisasi ini penting, agar kesadaran semakin meningkat,” tegasnya.

Pada 4 Januari 2025 mendatang, sistem penarikan pajak kendaraan bermotor akan diterapkan dengan menggunakan regulasi baru dalam penetapan kebijakan penarikan pajak kendaraan bermotor daerah.

Hal tersebut akan memberikan dampak positif bagi penambahan pendapatan keuangan daerah. Sebab, daerah tingkat kabupaten akan mendapatkan pajak sebanyak 66 persen dari jumlah pajak yang ditarik. Sedangkan 34 persen sisanya, akan dimasukkan dalam kas Pemprov Kaltim.

“Aturan kebijakan pembagian hasil pajak ini angin segar untuk pembangunan infrastruktur daerah, akan memberikan dampak besar terhadap nilai APBD Berau,” jelasnya.

Gelaran Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di “Bumi Batiwakkal” ini dihadiri para pemangku kebijakan sektor perpajakan dalam upaya menekan angka serapan dari objek pajak kendaraan bermotor, mulai dari Pemkab Berau, Jasa Raharja wilayah Kaltara serta pihak Polantas Polres Berau. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h