TANJUNG REDEB – Rokok elektrik, yang umum dikenal sebagai vape dan sejenisnya, disebut tetap memiliki risiko yang sama dengan rokok konvensional pada umumnya.
Kandungan nikotin di dalam vape tidak dapat dijadikan alternatif bagi pengguna sebagai sarana berhenti merokok secara tulen. Pun kandungan tersebut yang memicu berbagai macam gangguan penyakit.
Kepala UPTD Puskesmas Kampung Bugis, Datik Yuli Darwati, mengatakan, efek candu dari zat nikotin yang terkandung di vape dapat membuat orang sulit melepas ketergantungan terhadap alat tersebut.
“Masalahnya adalah kecanduan. Ini tentu berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama,” kata Datik Yuli, Senin (26/5/2025).
Sayangnya, di kalangan kawula muda, aktivitas merokok vape atau vaping menjadi tren yang cenderung negatif. Padahal, paru-paru anak di bawah umur tak diperbolehkan terpapar asap yang ditimbulkan oleh pelaku vaping.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, penggunaan rokok elektrik di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia meningkat dari 0,3 persen (480 ribu orang) pada 2011 menjadi 3,0 persen (6,6 juta orang) pada 2021.
“Ini dianggap sebagai tren, tapi sayangnya ini sangat negatif,” sebutnya.
Datik Yuli menyebut, di dalam kandungan liquid vape terdapat senyawa yang dapat menjadi pemicu penyakit kanker. Selain itu, dapat menghambat perkembangan otak, serangan jantung, dan gangguan mental.
“Ini yang membuat vape itu sama bahayanya dengan rokok,” tutur dia.
Dalam catatannya, para pengguna vape dapat diserang penyakit Evali atau E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury. Penyakit yang mulai ditemukan dalam penelitian yang dikembangkan sejak 2019.
Kandungan Vitamin E asetat dan THC yang terkandung di dalam vape, menjadi faktor pendorong berkembangnya penyakit tersebut.
“Memang tidak baik untuk digunakan, kami anjurkan untuk segera berhenti,” sebut dia.
Saat ini pun, di lingkungan Puskesmas Kampung Bugis penggunaan rokok dan vape telah dilarang sebagai tindak lanjut penerapan perda kawasan tanpa asap rokok (KTR).
“Kami tidak toleransi dan melarang keras penggunaan rokok dan vape,” tegasnya. (*/Adv)