BERAU TERKINI – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, mengaku tidak tahu adanya surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dari informasi yang dihimpun, dermaga tersebut menggunakan anggaran dari APBD Berau dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi yaitu sejak 2020 hingga 2025.
Pada 2020, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp13,03 miliar dan Rp11,7 miliar.
Lalu, pada 2021 sebesar Rp18,24 miliar (Bankeu), kemudian Rp11,6 miliar pada 2024 dan Rp13,16 miliar pada 2025.
Untuk diketahui, Kejati Kaltim telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor:Print-02/0.4/F.1/01/2026 pada 19 Januari 2026.
“Saya belum tahu itu. Belum ada juga surat resmi terkait adanya informasi itu,” katanya, Senin (17/8/2026).
Dia mengatakan, untuk Dermaga Teluk Sulaiman telah selesai pengerjaan fisiknya, bahkan telah dilakukan FHO di tahun ini.
“Sudah semua. Kini tinggal menunggu izin dari Kementerian Perhubungan untuk pengelolaannya,” katanya.
Saat ini, dermaga tersebut hanya digunakan untuk kepentingan penyeberangan wisata, yakni dari Kampung Teluk Sulaiman menuju Pulau Kaniungan atau Kampung Teluk Sumbang di Kecamatan Bidukbiduk.
“Hanya dijadikan dermaga wisata dan transportasi wisatawan ke Kaniungan,” pungkasnya. (*)
