TANJUNG REDEB – Menghindari potensi penyimpangan anggaran, Kejaksaan Negeri Berau bersama DPRD Berau resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (19/5/2025).
Ini dilakukan dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dari korupsi, sekaligus upaya memperkuat sinergi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Kepala Kejari Berau, Yovandi Yazid, mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD Berau terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Selain itu, mendorong pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan hukum yang bersifat penyelesaian sengketa menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan (non-litigasi).
“MoU ini bukan untuk intervensi, melainkan pendampingan dalam bentuk edukasi dan konsultasi hukum agar kebijakan pembangunan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kajari juga menegaskan, pihaknya siap mendampingi sekaligus mengawasi setiap proses penggunaan anggaran guna memastikan seluruh kegiatan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami juga mengingatkan agar DPRD bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin ada pelanggaran yang kemudian merugikan masyarakat dan mencoreng integritas lembaga,” ujarnya.
Melalui MoU ini, Kejari Berau akan menjalankan fungsi pendampingan hukum, memberikan asistensi terhadap program-program strategis daerah, serta melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Ini bentuk nyata dari komitmen kami untuk memastikan bahwa uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab. Tentu kami berharap, kerja sama seperti ini tidak berhenti sampai di sini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyambut positif penandatanganan MoU dengan Kejari Berau.
Dia menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan persoalan hukum secara profesional dan terkoordinasi.
“Semoga dapat mempererat hubungan kedua lembaga serta menyatukan langkah dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Dedy juga menekankan komitmen dari aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Berau, sangat diperlukan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan secara tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga berharap kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen seremonial, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Harapan kami tentu kerja sama ini membuahkan hasil nyata dan manfaat bagi kedua belah pihak. Evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan MoU juga penting dilakukan agar tetap relevan dan efektif,” tambahnya.
Dedy menggarisbawahi pentingnya komunikasi terbuka dalam setiap proses penyelesaian persoalan hukum.“Mengedepankan komunikasi dalam menghadapi setiap persoalan adalah kunci keberhasilan pelaksanaan MoU ini,” tegasnya. (*)