TANJUNG REDEB – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Penguatan pengamanan Kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, tanda tangan nota kesepakatan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 6 April 2023, di mana salah satu poinnya melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan.
Dia menuturkan, di Kejaksaan Agung penerapannya sudah dilaksanakan jauh hari di mana personel TNI diperbantukan untuk pengamanan di dalam gedung.
“Jadi telegram tersebut memang berlandaskan MoU yang sudah ditandatangani,” katanya, Senin (12/5/2025).
Dia menyebut, penerapannya di tingkat daerah tetap mengacu pada MoU yang sudah dijalankan.
Imam pun membagikan pengalamannya saat bertugas di Bali, sebelum dipindatugaskan di Berau, bahwa pengamanan personel TNI dilibatkan saat membawa tahanan atau mengawal tahanan untuk sidang.
“Itu berdasarkan permohonan dari kami dulu,
baru ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dari kesatuan TNI yang kami minta,” paparnya.
Dia menambahkan, saat ini, di Kejari Berau pengamanan gedung masih menggunakan pegawai dari instansi mereka sendiri. Meski begitu, pihaknya menyambut baik adanya telegram tersebut.
Terkait apakah instruksi dari Telegram tersebut berlaku untuk seluruh Kejari di daerah, Imam pun masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk penerapannya.
“Kalau memang full diterapkan, itu bisa saja. Karena sudah ada landasan hukumnya dan bentuk sinergitas TNI dan Kejaksaan,” pungkasnya.
Dikutip dari BeritaSatu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan pengerahan pasukan untuk mengamankan kejati dan kejari adalah bagian dari implementasi MoU antara TNI dengan kejaksaan dalam rangka penugasan personel dan dukungan institusional.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Kristomei dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Perbantuan TNI kepada kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Adapun ruang lingkup MoU kerja sama TNI dalam penjagaan kejaksaan sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan.
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
6. Dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” ujar Kristomei.Menurutnya, hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (*)