JAKARTA – Kejaksaaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara soal pengadaan Laptop Chromebook itu. Dia menjelasakan pengadaan Laptop Chromebook merupakan bagian dari digitalisasi dunia pendidikan.

Menurut Nadiem Makarim pengadaan Laptop Chromebook bukanlah program gagal atau mandek, dia mengatakan program tersebut sudah berjalan sesuai target.

Bahkan sebanyak 97% Laptop Chromebook sudah diterima oleh 77.000 sekolah di Indonesia. Dia juga memastikan sekolah penerima Laptop Chromebook aktif dan teregistrasi.

“Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97% daripada laptop yang diberikan pada 77.000 sekolah tersebut. Itu (sekolah) aktif, diterima dan teregistrasi. Kita melakukan sensus secara berkala,” kata Nadiem Makarim dalam konferensi persnya, dikutip dari Beritasatu

Nadiem Makarim memastikan, pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek telah melalui mekanisme evaluasi dan pemantauan secara berkala.

Salah satu bentuk monitoring yang dilakukan adalah dengan mengirimkan kuesioner ke sekolah-sekolah penerima untuk mengetahui penggunaan laptop tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, menunjukkan sekitar 82% sekolah menyatakan laptop digunakan untuk proses pembelajaran, bukan sekadar untuk asesmen nasional atau keperluan administrasi.

Nadiem Makarim menekankan data tersebut menunjukkan bahwa manfaat Laptop Chromebook telah dirasakan langsung oleh sekolah dan siswa, sesuai dengan tujuan awal program digitalisasi pendidikan.

“Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan Laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pemufakatan jahat antara sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan yang menyasar penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli.