Foto: Pelaku saat digiring petugas ke tuang tahanan Polres Berau
TANJUNG REDEB- Bejat, MJ (18) pria beristri dan beranak satu, asal Kecamatan Biatan ini, tega mencabuli adik istrinya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Bahkan, aksinya itu dilakukan sebanyak 5 kali ketika istrinya tidak berada di rumah.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya yang didampingi Kapolsek Talisayan Asnan, mengatakan, tersangka MJ mencabuli korban karena terpengaruh film dewasa.
“Awal mulai pencabulan terjadi, karena korban sering menonton film dewasa melalui handphone miliknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, pencabulan pertama dilakukan tersangka saat berada di rumah mertuanya, kemudian di rumah pribadinya usai mertuanya meninggal. Saat itu, korban diiming-imingi dengan permen, agar mau menuruti kemauan tersangka.
“Jadi sebelum dicabuli, korban diberi permen dulu,” katanya.
Karena masih kecil, korban mau menuruti permintaan tersangka hingga sebanyak 5 kali. Namun, aksi itu kemudian diketahui, setelah pada 20 September lalu, korban hendak diajak saudaranya yang tidak lain istri tersangka, untuk mengambil daun pisang ke kebun. Namun, saat itu tersangka melarangnya, dan memintanya tinggal bersamanya di rumah.
Tetapi, saat menuju kebun merasa curiga, dengan tingkah suaminya itu, dan memilih pulang kembali ke rumah.
“Sesampainya di rumah, istri tersangka mendapati bahwa adiknya sedang dicabuli oleh tersangka yang tak lain suaminya sendiri,” ujarnya.
Saat melihat kejadian itu, istrinya sempat ingin melaporkan kejadian itu ke polisi. Hanya, masih ditahan tersangka, karena mengaku khilaf.
Namun, pada 28 September lalu, ditemani saudaranya yang lain, mendatangi Polsek Talisayan dan melaporkan suaminya atas tuduhan pencabulan.
“Sekarang, tersangka sudah kami amankan, dia diancam pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Shindu. (/)