BERAU TERKINI – Kejari Berau buka suara soal perkembangan kasus dugaan korupsi dana fee kayu melibatkan Kepala Kampung Pilanjau.
Kepala Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung yakni Andi Baso Galigo (ABG) meninggal dunia pada Sabtu (4/7/2026).
Kondisi itu pun berdampak pada pengembangan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Berau.
Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait wafatnya Kepala Kampung Pilanjau.
“Benar, kami mendapat informasi bahwa terduga dalam perkara dugaan maladministrasi di Kampung Pilanjau telah meninggal dunia pada Sabtu (4/7) lalu,” kata Imam Ramdhoni, Selasa (7/7/2026).
Menurut Imam Ramdhoni, Kejari Berau kemungkinan besar tidak akan melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
Sebab tidak ada lagi pihak yang bisa diminta keterangan dan tanggung jawab usai Kepala Kampung Pilanjau yakni ABG wafat.
“Tentunya sudah tidak ada lagi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kami juga masih menunggu akta kematian dari Disdukcapil sebagai dasar administrasi dan kemungkinan perkara ini akan ditutup,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi fee kayu yang menyeret Kepala Kampung Pilanjau bermula dari laporan masyarakat soal penyalagunaan anggaran BUMK dan ADK.

Pada Juni 2026 lalu, Kejari Berau menggandeng Inspektorat Daerah untuk melakukan audit dugaan penyalahgunaan keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Kampung.
Saat itu, Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni menjelaskan, hasil audit resmi dari Inspektorat diterima pada 18 Juni 2026.
Dari audit tersebut, ditemukan sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Total penerimaan dana fee kayu kampung sebesar Rp2.019.807.900. Dari hasil audit, terdapat Rp988.531.064 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Imam Ramdhoni, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, setelah menerima hasil audit, Kejari Berau akan melakukan gelar perkara bersama jajaran internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan serta jajaran untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya,” katanya.
Dia menjelaskan, sejauh ini penyelidikan masih berfokus pada laporan masyarakat yang menyoroti pengelolaan dana fee kayu dan BUMK.
Karena itu, pemeriksaan belum menyentuh penggunaan dana kampung untuk proyek-proyek pembangunan lainnya.
“Laporan masyarakat yang masuk terkait pengelolaan BUMK dan dana fee kayu, sehingga fokus kami masih pada itu dulu,” jelasnya.
