TANJUNG REDEB – Dengan disahkannya Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah daerah kini mendapatkan angin segar.

Pasalnya, selain organisasi masyarakat (Ormas), UMKM, dan koperasi, perusahaan daerah (Perusda) juga bisa terlibat dalam pengelolaan tambang.

Ketua Fraksi Demokrat Perjuangan, Abdul Waris, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus mengambil peran lebih besar demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab harus mengambil peran lebih besar demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Menurut Waris, pengelolaan tambang selama ini hanya memberikan manfaat kepada daerah melalui dana bagi hasil (dana perimbangan) dan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru, Perusda kini memiliki peluang untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang secara langsung.

“UU Minerba memberikan kesempatan bagi Perusda untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Jika ini dimanfaatkan, Pemda bisa mendapatkan dividen langsung, bukan hanya dana bagi hasil dan CSR,” ujar Waris.

Ia mencontohkan mekanisme divestasi saham yang pernah diterapkan pada PT Kaltim Prima Coal (KPC), di mana Pemda Kutai Timur memperoleh 10% saham melalui skema tersebut. Dengan adanya regulasi baru ini, Perusda tidak hanya bisa memiliki saham, tetapi juga mengelola tambang secara langsung.

Perpanjangan izin Berau Coal, lanjut Waris, menjadi momentum penting karena perusahaan tersebut kini berubah status dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kalau Perusda tidak dilibatkan, kita hanya menerima bagi hasil pajak dan CSR, sama seperti sebelumnya. Kalau kondisinya tetap seperti itu, lebih baik kita menolak perpanjangan izin ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau ini.

Dengan luas wilayah tambang mencapai 120 ribu hektare, Waris berharap Pemda Berau melihat peluang ini dengan serius dan memperjuangkan keterlibatan Perusda dalam pengelolaan tambang demi meningkatkan kesejahteraan daerah. (/)