BERAU TERKINI — Warga Jalan Gatot Subroto Gang Sei Tarum RT 11 Kelurahan Sungai Bedungun membawa keluhan mereka terkait permasalahan penyempitan jalan ke meja parlemen.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Berau saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga yang hadir mengeluhkan kondisi badan jalan yang justru semakin menyempit setelah proyek semenisasi rampung dikerjakan.
Salah satu warga setempat, Saiful Nasir Dahlan, menyayangkan sikap lambat aparat birokrasi di tingkat bawah.
Hal ini lantaran persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke pemerintah setempat, namun tidak kunjung ada pergerakan konkret di lapangan.
“RT, lurah, kecamatan, ada tanggapan tapi tidak ada kelanjutan,” ungkap Saiful.
Kondisi jalanan yang semakin menyempit pasca-semenisasi tersebut dinilai sangat menyulitkan mobilitas warga karena kendaraan roda empat, seperti mobil, kini sama sekali tidak bisa masuk ke dalam gang.
Hal ini memicu kekhawatiran besar lantaran berpotensi menghambat proses evakuasi dan penanganan jika sewaktu-waktu terjadi musibah darurat.
Salah satunya jika armada pemadam kebakaran harus masuk saat terjadi kebakaran.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menjelaskan, proyek semenisasi jalan tersebut sudah dilaksanakan sejak 2024.
Namun, pasca-pengerjaan, kondisi jalan ke dalam gang justru semakin mengerucut.
Menurut informasi awal, penyempitan terjadi diduga karena pemilik lahan yang batas tanahnya bersinggungan dengan proyek melarang adanya pelebaran jalan ke arah wilayahnya.
RDP yang dilaksanakan hari ini belum berhasil menelurkan keputusan final karena status legalitas tanah di batas gang tersebut masih penuh tanda tanya, apakah murni milik perorangan atau berstatus tanah wakaf yang belum tercatat.
“Maka itu kami pun rapat tadi belum bisa mengambil kesimpulan, karena hasil informasi yang pertama, tanah itu apakah milik perseorangan yang menutup itu, atau kah itu sudah diwakafkan kita belum tahu,” jelas Subroto.
DPRD Berau pun meminta lurah dan ketua RT setempat untuk segera memusyawarahkan kejelasan status lahan tersebut bersama warga.
Jika tanah itu terbukti milik perseorangan, maka tindakan fisik tidak akan dipaksakan dan opsi pembebasan lahan atau pencarian jalur alternatif lain akan dipertimbangkan.
Namun, jika tanah tersebut bukan milik pribadi, aksesnya wajib dibuka penuh untuk jalan umum.
Sebagai langkah taktis jangka pendek jika konflik lahan ini buntu, Subroto menyarankan pemanfaatan gang di sebelah wilayah tersebut untuk dijadikan jalan tembus menuju Gang Sei Tarum.
Kebetulan, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menggulirkan program APBD Perubahan.
Sehingga, usulan fisik jalan tembus itu bisa langsung disisipkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
“Tadi saran saya ke Perkim, jalan yang tidak ada masalah itu saja diselesaikan duluan, karena mungkin enggak lama kan anggaran perubahan, jadi nanti bisa dianggarkan di perubahan,” tuturnya.
Meski jalur alternatif disiapkan, penanganan jalan gang yang bermasalah ini akan tetap dikawal oleh DPRD Berau hingga tuntas.
Sebagai langkah awal pengawasan, Komisi II DPRD Berau dijadwalkan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Camat agar segera memfasilitasi agenda mediasi.
Anggota dewan menyayangkan selama ini laporan masyarakat hanya mengendap di tingkat kelurahan dan kecamatan tanpa pernah didudukkan bersama dengan pemilik lahan yang bersangkutan.
“Nanti kami akan bikin surat supaya Pak Camat memfasilitasi pertemuan antara yang punya tanah dengan masyarakat yang merasa jalannya terganggu,” tegas Subroto. (*/Adv)

