TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793-B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025 tentang penyesuain jadwal seleksi calon ASN tahun 2024.
Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Berau, Indriati mengatakan sesuai surat tersebut, ada beberapa poin mengenai jadwal baru. Untuk CPNS, peserta yang lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
“Surat tugas diterbitkan 1 Oktober 2025, penetapan NIP paling lambat 30 Juni dan keputusan pengangkatan paling lambat diserahkan 1 September 2025,” kata Indri pada Berauterkini.co.id, Minggu (10/3/2025).
Sedangkan, PPPK yang lulus diangkat menjadi PPPK TMT pada 1 Maret 2026, pengusulan NIP paling lambat hingga 30 November 2025. Penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.
“Sebelumnya secara nasional dijadwalkan TMT PPPK tahap 1 di bulan Maret 2025 dan TMT CPNS di bulan April 2025,” bebernya.
Dijelaskan Indri, BKPSDM telah berada di tahap persetujuan teknis pengusulan NIP CPNS dan PPPK. Saat ini tim panitia sedang mempersiapkan pencetakan SK dan penyelesaian perjanjian kerja bagi PPPK.
Selama menunggu proses pengangkatan, honorer yang lulus PPPK tetap melanjutkan tugas mereka. Sedangkan honorer yang lulus CPNS juga diperpanjang statusnya hingga pengangkatan resmi.
“Bagi peserta yang sudah lulus dan selesai mengisi daftar riwayat hidup, kami mohon bersabar sambil menunggu jadwal pengangkatan,” terangnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh instansi diwajibkan untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN selama proses seleksi hingga pengangkatan menjadi ASN.
“Kita akan melaksanakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Indri. (*)