Foto: Penilaian kampung benas narkoba oleh Polda Kaltim di Kelurahan Gunung Panjang.
TANJUNG REDEB, – Setelah meluncurkan Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb sebagai kampung bebas narkoba, penilaian pun dilakukan. Penilaian dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim, meliputi jumlah kasus, hingga program satgas anti narkoba di sana.
Kasubdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Fajar Nuardini mengatakan, pembentukan kampung bebas narkoba, sejatinya untuk menjadikan kampung tersebut menjadi nol kasus pertahun.
Umumnya, kampung ditetapkan menjadi kampung atau kelurahan bebas narkoba adalah wilayah yang relatif pengungkapan kasusnya cukup tinggi.
“Dengan begitu akan semakin menumbuhkan rasa peduli, dan bersama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba. Sehingga dapat menekan peredaran narkoba di wilayah itu,” terangnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin, Selasa (19/9/2023)
Setelah dibentuk lanjut dia, tentu akan ada tolok ukur yang dilihat setelah Kelurahan Gunung Panjang ditetapkan menjadi kampung bebas narkoba. Misalnya, melihat skala kasus pengungkapan yang terjadi di tahun sebelumnya dan setelah dilounching menjadi kampung bebas narkoba.
“Jika berkurang, maka pembentukannya evektif. Namun, apabila tetap tinggi, maka ada yang salah dengan program satgasnya,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan pembentukan kampung bebas narkoba itu, menjadikan Kelurahan Gunung Panjang tak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di sana. Serta, dapat menjadi contoh bagi kelurahan lainnya, terkait upaya pemerintah kelurahan dan seluruh elemen masyarakat di sana bahu-membahu menjadikan kampungnya zero narkoba.
“Harapannya, Kelurahan Gunung Panjang mampu menjadikan kelurahan ini zero kasus di Kabupaten Berau,” katanya.
Ketua LPM Kelurahan Gunung Panjang, Daud Yusuf mengatakan, dengan terpilihnya Kelurahan Gunung Panjang sebagai kampung bebas narkoba sangat didukung seluruh masyarakat.
Penetapan itu kata Daud, merupakan program Polres Berau, yang mana di Gunung Panjang, masyarakatnya cukup koperatif dan mendukung segala bentuk penindakan kasus penyalahgunaan narkoba.
Disampaikannya juga, tahun 2022 lalu, ada sebanyak 7 kasus peredaran narkoba yang ditangani Polres Berau. Sepanjang tahun 2023 ini, hanya ada 3 kasus.
“Dari tren ini, dari seluruh kelurahan yang ada di Tanjung Redeb, Kelurahan Gunung Panjang ditetapkan sebagai kampung bebas narkoba. Karena paling sedikit pengungkapan kasusnya. Terutama yang melibatkan warga kami,” jelasnya.
Diharapkannya kedepan, dengan sinergitas yang kuat antara masyarakat, satgas anti narkoba, dan Polres Berau, menjadikan Kelurahan Gunung Panjang benar-benar bebas dari peredaran narkoba.
“Keinginan kami seperti itu. Kelurahan Gunung Panjang zero kasus penyalahgunaan narkoba,” pingkasnya. (*/).
Reporter: Hendra Irawan