TANJUNG REDEB – Ingat! Per 1 Juli 2024 nanti, Polri menerapkan aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua kategori “wajib” menyertakan atau melampirkan kartu/lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Syarat itu tidak saja untuk membuat SIM baru, tapi juga sebagai pengajuan memperpanjang SIM.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menyampaikan pemberlakuan persyaratan tersebut sama di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Berau.
Dikatakannya, adanya lampiran BPJS Kesehatan itu untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM, telah memiliki jaminan layanan kesehatan yang memadai.
“Salah satu syarat utamanya itu. Dan itu akan berlaku pada 1 Juli nanti,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Selain itu, langkah tersebut juga sebagai bentuk kepedulian Polres Berau kepada masyarakat, agar masyarakat Berau terdaftar di BPJS Kesehatan. Jika dalam kepengurusan ada peserta tidak terdaftar di BPJS Kesehatan, bisa gugur.
“Ketika mendaftar atau memperpanjang SIM, status BPJS Kesehatannya harus aktif,” jelasnya.
Aturan tersebut, lanjutnya, beraku untuk semua pembuatan SIM, baik SIM A, SIM B, SIM C maupun jenis lainnya.
Sebelum diterapkan, Wulyadi mengatakan, aturan itu telah disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat umum. Baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami beritahukan ke masyarakat secara intensif melalui berbagai platform media sosial. Termasuk di pusat pelayanan SIM Polres Berau,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Berau, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, agar segera mendaftarkan dirinya. Hal ini demi memudahkan dalam berbagai kepengurusan. Termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
“Yang belum terdaftar silakan daftar ke BPJS Kesehatan. Itu syarat penting dan harus ada. Terutama, aturan pembuatan SIM menggunakan BPJS itu sudah resmi diberlakukan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h