JAKARTA – Data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mengungkapkan lonjakan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang terdaftar di KBRI Phnom Penh. Pada tahun 2023, tercatat 17.212 WNI di Kamboja yang terdaftar, meningkat 638 persen dibandingkan 2.332 WNI yang tercatat pada tahun 2020. Kebanyakan dari mereka terjerat kasus judi online dan penipuan daring.
Menurut Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, sebagian besar WNI di Kamboja mencari pekerjaan. Namun, banyak dari mereka terlibat dalam kasus judi online (judol) dan penipuan online.
“Terdapat perbedaan signifikan antara data KBRI dan data keimigrasian Kamboja. Imigrasi mencatat 89.000 WNI memiliki izin tinggal, sementara KBRI hanya mencatat 17.212 WNI terdaftar,” jelas Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Tren ini dikaitkan dengan maraknya WNI yang bekerja di sektor perjudian daring di luar negeri, khususnya di Kamboja. Operator judi online diyakini menawarkan pekerjaan dengan imbalan besar. Namun, sebagian WNI di Kamboja justru terjebak dalam situasi perdagangan orang.
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan WNI di Kamboja yang menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja sebagai administrator judi online. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Dzulfikar Ahmadi Tawalla, mengonfirmasi bahwa kasus terbanyak berasal dari Kamboja dan Myanmar.
“Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan untuk menanggulangi masalah ini,” ujar Dzulfikar seperti dikutip Antara.
Selain menangani WNI di Kamboja, pemerintah Indonesia juga membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online yang dianggap melanggar hukum dan berdampak buruk secara sosial, finansial, dan psikologis.