BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Kali ini, penghentian penuntutan diberikan terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Noval bin Lukman setelah seluruh syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, penerapan Restorative Justice itu merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum.
Tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan para pihak.
“Melalui pendekatan Restorative Justice, penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan dialog, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara korban dan tersangka, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dhoni, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis.
Pendekatan ini tidak semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberi ruang bagi penyelesaian konflik secara damai apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Jadi tidak semua kasus itu berujung hukuman, ada beberapa yang dilakukan pendekatan restorative justice (RJ). Salah satunya kasus ini,” terangnya.
Ia menjelaskan, penerapan RJ merupakan implementasi penegakan hukum yang berintegritas, edukatif, responsif, akuntabel, dan universal.
Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus dijalankan di lingkungan Kejaksaan.
“Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Dhoni menegaskan, Kejari Berau akan terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi ketentuan.
Sehingga, hukum dapat menjadi sarana menciptakan keadilan yang lebih berkeadaban.
“Hukum yang baik bukan hanya menghukum, tetapi juga mampu memulihkan. Itu yang terus kami upayakan melalui mekanisme Restorative Justice,” pungkasnya. (*)
