BERAU TERKINI – Perpres Ojol resmi terbit, aturan potongan atau fee aplikasi 8 persen resmi berlaku.

Pemerintah pusat dan DPR RI resmi menyepakati isi dari Perpres Ojek Online atau Ojol.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Perpres Ojol itu telah mengakomodasi berbagai kebutuhan dan aspirasi.

Baik dari pihak aplikator maupun dari driver ojek online atau ojol.

Konferensi pers DPR RI dan Pemerintah soal Perpres Ojol (YouTube/ TV Parlemen)
Konferensi pers DPR RI dan Pemerintah soal Perpres Ojol (YouTube/ TV Parlemen)

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari siaran YouTube TV Parlemen, Kamis (8/10/2026).

“Baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” tambahnya.

Dalam Perpres Ojol itu turut diatur mengenai biaya potongan atau fee aplikasi. Menurut Menhub Dudy Purwagandhi, fee aplikasi telah ditetapkan maksimal 8 persen.

“Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy Purwagandhie.

“Sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” jelasnya.

Sementara itu Wamensesneg Bambang Eko menjelaskan, aturan Perpres Ojol mencakup sistem elektronik, usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, Perpres Ojol akan menjadi dasar bagi kementerian terkait untuk menerbitkan berbagai aturan turunannya. Adapun aturan turunan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026 mendatang.