TANJUNG REDEB – Menghindari terjadinya kesalahpahaman soal Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau.

MoU kedua lembaga ini dilakukan Wakil Ketua l DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hary Wibowo.

“Hari ini kami menandatangani MoU antara kejaksaan dengan DPRD Berau dan Sekretariat DPRD, untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi. Nantinya implementasi MoU itu di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata  Kajari Harry Wibowo.

14f tentang perdata 2 1

Menurutnya MoU bersama dengan DPRD Berau bertujuan untuk saling memberikan dukungan dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal dan lebih berhati hati dalam melaksanakan kinerjanya.

“Jadi pada intinya ini untuk menyukseskan berbagai kegiatan di DPRD, apabila memang nanti dibutuhkan konsultasi adanya suatu pertimbangan hukum atau bantuan hukum dari kejaksaan,” jelasnya.

Disampaikan, kerjasama kali ini merupakan kali kedua. Apa yang telah dilakukan sebelumnya akan menjadi evaluasi dan yang belum dilaksanakan akan dilaksanakan untuk satu tahun ke depan.

Sementara itu, Wakil Ketua l DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, berharap dengan kerja sama bisa mencegah terjadinya permasalahan terkait pelaksanaan tata usaha negara, terutama di Sekretariat DPRD Berau.

Pasalnya, dalam MoU itu, DPRD dapat melakukan konsultasi langsung maupun koordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait pelaksanaan tata usaha negara.

“Jadi dengan MoU ini kita selaku dewan berharap, ke depan tidak ada persoalan ketatausaha negara yang melibatkan semua pejabat di sekretariat DPRD. Semoga kita bisa bersinergi untuk terus membangun Kabupaten Berau,” katanya.(*/ADV)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h