BERAU TERKINI – Beredarnya video pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Jalan Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung, menuai perhatian publik.
Pihak SPBU dan Pertamina Patra Niaga pun memberikan klarifikasi terkait pengisian BBM tersebut.
Pengelola SPBU Sambaliung, Albertus Justianto, menjelaskan, pengisian BBM menggunakan jeriken yang terekam dalam video terjadi saat jam operasional pada Senin (27/9/2026).
Menurutnya, BBM yang dibeli konsumen tersebut bukan BBM subsidi, melainkan Dexlite dengan harga Rp24.200 per liter. BBM itu digunakan untuk kebutuhan genset listrik.
“Waktu itu ada konsumen yang datang mau mengisi Dexlite. Harganya Rp24.200, digunakan untuk genset listrik. Surat-suratnya juga sudah disertakan,” ujar Albertus, Selasa (28/9/2026).

Ia menyebut konsumen membeli sekitar 15 jeriken untuk kebutuhan tersebut.
Menurutnya, pengisian menggunakan jeriken diperbolehkan karena produk yang dibeli merupakan BBM non-subsidi dan pelaksanaannya telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kalau itu bisa saja, karena Dexlite non-subsidi. Jadi bisa pakai jeriken dan sudah menyesuaikan dengan SOP,” katanya.
Sementara itu, SBM III Fuel Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimut) PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya penyalahgunaan BBM subsidi hanya berdasarkan penggunaan jeriken.
Hermawan menegaskan, BBM yang diisikan dalam video tersebut adalah Dexlite yang merupakan BBM non-subsidi.
“Pengisian yang dimaksud adalah Dexlite, yaitu BBM non-subsidi, sehingga jangan disamakan dengan pengisian BBM subsidi seperti Pertalite atau Biosolar,” jelasnya.
Ia menerangkan, warna nozzle di SPBU juga membedakan jenis BBM yang tersedia.
Pertalite menggunakan nozzle putih dan merupakan BBM subsidi, Pertamax menggunakan nozzle biru sebagai BBM non-subsidi, Biosolar menggunakan nozzle abu-abu sebagai BBM subsidi.
“Sedangkan Dexlite menggunakan nozzle hijau dan merupakan BBM non-subsidi. Dan di video itu warna nozzlenya adalah hijau,” terangnya.
Menurut Hermawan, dalam kasus tersebut konsumen telah memenuhi SOP dan ketentuan pelayanan yang berlaku di SPBU.
“Adanya jeriken sebagai wadah tidak serta-merta berarti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan berbeda berlaku untuk pembelian jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi.
Untuk pembelian JBT/JBKP menggunakan jeriken, BPH Migas mensyaratkan adanya surat rekomendasi dari pemerintah daerah bagi konsumen pengguna yang berhak.
Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta diterapkan pada Dexlite karena produk tersebut merupakan BBM non-subsidi.
Pertamina juga menegaskan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan secara ketat melalui verifikasi administrasi, data penyaluran, CCTV hingga pengawasan operasional di SPBU.
Karena itu, masyarakat diminta melihat secara utuh setiap informasi yang beredar, terutama terkait jenis BBM, status subsidi atau non-subsidi, konsumen, tujuan penggunaan, serta kepatuhan terhadap SOP.
“Jangan sampai hanya karena melihat jeriken kemudian langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi. Itu merupakan dua hal yang berbeda,” pungkasnya. (*)
