BERAU TERKINI – Situasi di sekitar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mendadak tegang pada Kamis (21/5/2026) pagi. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) menggelar aksi long march yang menarik perhatian publik. Tidak main-main, aksi yang disebut sebagai “Aksi 215” ini membawa misi besar: menyerahkan dokumen tebal berisi “Rapor Merah” kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Menariknya, alih-alih hanya ditemui oleh perwakilan humas, Kepala Kejati Kaltim, Supardi, memilih untuk turun langsung menemui massa di depan pintu gerbang demi meredakan suasana yang sempat memanas.
Dokumen 30 Halaman Lebih: Apa Saja yang Dilaporkan?
Massa APMK langsung menyodorkan dokumen laporan setebal lebih dari 30 halaman kepada Korps Adhyaksa tersebut. Dokumen ini diklaim memuat berbagai daftar kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang dinilai telah keluar dari koridor hukum yang berlaku.

Merespons tuntutan tersebut, Kajati Kaltim Supardi memberikan jaminan bahwa pihak kejaksaan akan mengusut laporan ini secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Jika memang ada laporan, kami terima dengan resmi dan akan kita pelajari serta telaah. Untuk selanjutnya nanti, konfirmasi atau sebagainya dengan Pak Asintel atau Aspidsus… kita akan transparan,” tegas Supardi di hadapan massa aksi yang dikawal ketat oleh aparat TNI-Polri.
Ketegangan Berlanjut ke Kantor Gubernur
Setelah menyerahkan dokumen penting tersebut dan mendapat tanda tangan resmi dari Kajati, massa tidak langsung membubarkan diri ke rumah masing-masing.
Dipimpin oleh mobil komando dengan pengeras suara, mereka justru langsung bergerak menggeser titik demonstrasi menuju Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda.
