BERAU TERKINI – Ketegangan politik kembali memuncak di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Samarinda. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMK) menggelar aksi unjuk rasa jilid II demi menuntut Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mundur dari jabatannya.

Tidak tanggung-tanggung, massa yang diperkirakan mencapai 500 orang itu juga mendesak Rudy Mas’ud selaku Ketua DPD Partai Golkar Kaltim untuk menginstruksikan fraksinya di DPRD agar menyetujui penggunaan hak angket.

Setelah sempat memadati jalanan sejak siang hari, perwakilan demonstran akhirnya ditemui langsung oleh Rudy Mas’ud di Ruang Pertemuan Ruhui Rahayu. Namun, alih-alih suasana mendingin, atmosfer di dalam ruangan justru semakin memanas saat dialog interaktif dimulai.

Massa dari APMK melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim. (tribun kaltim)
Massa dari APMK melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim. (tribun kaltim)

Analogi Medis Rudy Mas’ud yang Menohok Massa Aksi

Menanggapi desakan bertubi-tubi terkait hak angket tersebut, Rudy Mas’ud memberikan jawaban menohok. Mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 ini menggunakan analogi medis yang tidak biasa untuk menggambarkan mekanisme politik yang sedang dituntut oleh massa.

“Pernah jadi anggota dewan? Jadi anggota dewan dulu deh, baru nanti ngomongnya begitu, karena ada proses dan ada mekanisme,” ujar Rudy di hadapan perwakilan massa, dalam laporan Berita Borneo.

“Jangan orang sesak napas jantungnya langsung dibedah. Jangan orang sekolah SD masuk SMA. Pakai proses dong, ada aturan negara, ada aturan main,” tambahnya dengan nada tegas.

Tegaskan Hak Angket Adalah Ranah Legislatif, Bukan Eksekutif

Rudy secara blak-blakan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menolak wacana hak angket tersebut. Namun, ia mengingatkan para demonstran agar tidak salah alamat dalam menyampaikan tuntutan hukum konstitusional. Menurutnya, urusan hak angket sepenuhnya merupakan wewenang mutlak lembaga legislatif (DPRD), bukan ranah eksekutif (Gubernur).

“Saya dukung hak angket. Cuma sesuai Pasal 20 UUD 1945, tugas DPRD itu ada legislasi, budgeting, hak kontrol, dan pengawasan,” jelas orang nomor satu di Kaltim tersebut.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses hak istimewa dewan—mulai dari hak interpelasi hingga hak menyatakan pendapat—harus melalui mekanisme resmi di internal parlemen.

“Fakta integritas itu harus diparipurnakan, enggak begitu caranya. Ada aturan mainnya. Anda tanya di DPRD harus tanya dia, jangan ke sini. Hak angket ada di DPR, bukan ada di sini,” cetus Rudy menepis tudingan dari massa yang menganggap dirinya bersikap arogan selama diskusi.

Ancaman Demo Jilid Berikutnya yang Lebih Menggurita

Mendengar jawaban dan penolakan Gubernur untuk menandatangani berita acara yang disodorkan, pihak demonstran mengaku sangat kecewa. Koordinator Aksi APMK, Jovani Ardiansyah, menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai di sini saja.

“Kami akan berlanjut dengan jilid-jilid selanjutnya dengan massa yang lebih besar jika gubernur tidak menandatangani berita acara yang kami buat,” ancam Jovani sebelum membubarkan barisan.

Dengan penolakan tegas dari pihak eksekutif dan ancaman eskalasi massa dari pihak APMK, konfrontasi politik di Bumi Etam diprediksi akan semakin memanas dalam beberapa pekan ke depan.