JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi ini datang setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani oleh Megawati pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Dalam surat tersebut, Megawati menyatakan bahwa seluruh kebijakan dan instruksi partai berada di bawah kendalinya sebagai Ketua Umum, sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP. Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang diusung PDIP harus segera berhenti dan kembali ke rumah masing-masing jika tengah dalam perjalanan menuju Magelang.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat tersebut.
Megawati juga meminta para kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP guna memantau perkembangan politik nasional.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” lanjutnya.
Rencananya, setelah pelantikan, sebanyak 505 kepala daerah akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa retret kepemimpinan di Akmil lebih efektif dan efisien karena sarana dan prasarana yang ada sudah memadai.
Retret ini akan membahas tiga materi utama, yakni pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah, arahan strategis terkait dengan Astacita oleh para menteri, serta pembekalan kepemimpinan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Menteri Keuangan juga dijadwalkan menyampaikan materi khusus terkait efisiensi anggaran bagi kepala daerah. (*)