TANJUNG REDEB – Jalan berdebu dan kotor menjadi pemandangan yang sering ditemui warga di kawasan ibu kota Kabupaten Berau, Tanjung Redeb.

Situasi ini bisa dilihat dengan mata telanjang saat banyak proyek berjalan. Lalu lalang kendaraan berbobot 8-10 ton juga biasa mendominasi lintasan di jalan raya.

Sialnya, kendaraan tersebut tak beroperasi di jalan umum dalam kondisi bersih dari tanah yang menempel di badan dan roda kendaraan. 

Tanah terhambur begitu saja di jalan umum. Bila kering, tanah itulah yang menjadi cikal bakal debu jalanan.

Beberapa waktu lalu, netizen mengeluhkan Jalan HM Isa II yang kotor dan penuh debu. Dalam unggahan laman sosial media @berauterkini, tumpahan tanah saat siang hari mengakibatkan jalanan menjadi berdebu dan mengganggu jarak pandang pengendara.

Kondisi serupa juga sering ditemui di Jalan Karang Mulyo dan Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb. Lokasi penumpukan material bangunan di mana kendaraan sering melintas dalam kondisi kotor.

Salah satu pengguna jalan, Ahmad Musadi, mengatakan, jalan tersebut biasanya dalam keadaan bersih saat dilintasi ketika hendak berangkat kerja. Namun, beberapa hari belakangan ini menjadi sangat kotor.

“Tidak tahu juga proyek dari mana, tapi jalan ini biasanya bersih,” kata dia, Kamis (19/6/2025).

Dirinya berharap, pemerintah dapat memberikan solusi dengan menegur kontraktor yang melakukan pengerjaan proyek agar truk yang melintas dalam keadaan bersih dari lumpur.

“Dibersihkan saja dulu dari dalam lokasi proyek, jangan masih berlumpur terus jalan di sini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Rahmayati, salah satu karyawan toko ritel modern di Berau yang sering menggunakan jalan tersebut untuk bekerja dan mengantar anak ke sekolah.

Kondisi jalan yang berdebu itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap kesehatan pengguna jalan. Apalagi, jalan itu selalu ramai setiap harinya.

“Kasihan juga anak-anak ini, janganlah dibiarkan kotor begini,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menyatakan kondisi ini masuk dalam pantauan.

Kabid Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHK Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, mengaku sering mendapatkan aduan masyarakat terkait kebersihan jalan di pusat kota.

“Masalah ini memang cukup sering terjadi ya,” kata Irwadi.

Menurutnya, kondisi itu merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat hingga keselamatan saat berkendara di jalan umum. Sebab, bukan hanya menyisakan tanah dan debu di jalanan, material bangunan lain seperti batu dan pasir kerap berhamburan di badan jalan.

“Tentu ini mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata dia.

Dia menyatakan, kondisi ini terjadi akibat minimnya kesadaran para pengusaha dalam memastikan kendaraan yang melintas di jalan umum dalam kondisi tertutup dan bersih dari tanah.

Bak yang dibiarkan terbuka, akses keluar masuk lokasi proyek yang berlumpur, dan tak adanya pembersihan jalan usai digunakan, justru merugikan khalayak umum.

“Seharusnya itu dibersihkan. Minimal disemprot setiap hari,” tegasnya.

Kendati memiliki, kata dia, pasukan orange yang bekerja menyapu jalan setiap hari tak cukup untuk memastikan jalan bebas dari debu jalanan.

Pasalnya, keterbatasan alat hingga jumlah tenaga kebersihan saat ini masih jadi kendala. Sehingga membutuhkan sikap dari kontraktor untuk memiliki petugas sendiri dalam membersihkan tanah dan debu di sekitar lokasi proyek.

“Tugasnya jadi semakin berat dong petugas kami ini, harusnya kontraktor sadar,” tegas dia lagi.

Dia hanya mengharapkan kesadaran kontraktor dan pelaku usaha lainnya di bidang konstruksi untuk memastikan setiap kendaraan yang keluar masuk lokasi proyek harus dalam keadaan bersih saat melintas di jalan umum. Bak truk pun harus dalam keadaan tertutup terpal agar muatan tak berhamburan di jalan.

Dia menyebut, dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, telah diatur soal kebersihan kawasan perkotaan.

Dalam hal ini, dia mengharapkan kerja sama dengan Saptol PP Berau untuk dapat menindak kontraktor nakal sesuai dengan perda yang berlaku.

“Secara teknis sanksi ada di Satpol PP. Aturan itu ada di dalam perda,” sebutnya. (*)