BERAU TERKINI – Disdikbud Kaltim keluarkan surat edaran murid SMA di Berau belajar dari rumah dampak kabut asap karhutla.
Pemkab Berau memutuskan untuk meniadakan aktivitas belajar mengajar di sekolah imbas kabut asap akibat karhutla.
Melalui Surat Edaran Bupati Berau Nomor 610 Tahun 2026, Bupati Berau Sri Juniarsih memutuskan agar murid belajar dari rumah atau BDR.
Kini langkah yang sama juga diambil oleh Disdikbud Kaltim.
Melalui surat edaran Nomor 400.3.1/450/Cabdisdik.VI/2026, Disdikbud Kaltim memutuskan siswa jenjang SMA, SMK, SLB sederajat melaksanakan belajar dari rumah.
Kebijakan BDR untuk murid SMA sederajat itu berlangsung pada 24-26 Agustus 2026.
Plt Kepala Cabang Disdikbud Kaltim Wilayah VI, Ahmadong, menegaskan keputusan BDR ini mengacu pada arahan pemerintah daerah dan hasil koordinasi bersama dinas tingkat provinsi.
“Berdasarkan edaran bupati dan koordinasi dengan Disdikbud Kaltim, kami mengikuti arahan Bupati Berau seperti SD dan SMP, kami juga sudah ada edarannya,” ungkap Ahmadong kepada Berauterkini, Senin (24/8/2026).

Meskipun pembelajaran dialihkan secara daring maupun penugasan terstruktur, Disdikbud Kaltim menekankan agar sekolah menjamin proses belajar mengajar tetap berlangsung efektif tanpa mengurangi hak peserta didik.
Pihak sekolah diimbau berkoordinasi dengan orang tua siswa untuk melakukan pengawasan ketat di rumah.
Selain itu, sekolah wajib menyiagakan guru piket sesuai jadwal.
Mengenai penyaluran MBG selama masa BDR, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Skema pembelajaran jarak jauh ini bersifat situasional dan akan terus dievaluasi kembali mengikuti perkembangan kondisi karhutla serta kebijakan Pemkab Berau.
Penjelasan Disdik Berau
Sebelumnya diberitakan, Kepala Disdik Berau Mardiatul Idalisah menjelaskan pertimbangan di balik kebijakan BDR.
Dia menjelaskan, keputusan BDR diambil berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sampel kualitas udara oleh Dinkes dan BPBD Berau
Hasil pengujian menunjukkan, paparan udara, khususnya di dalam ruang kelas, telah melebihi batas kewajaran.
“Kondisi udara di dalam ruang kelas sudah di atas ambang batas. Beda dengan kita yang hanya mengetik, guru dan siswa di kelas harus bersuara dan banyak beraktivitas, sehingga risiko terpapar udara buruk jauh lebih tinggi,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, BDR diterapkan secara darurat layaknya masa pandemi.
Proses pembelajaran difasilitasi melalui pemberian tugas daring hingga pembagian buku pelajaran sekolah untuk dibawa pulang ke rumah.
Meskipun edaran BDR berlaku secara menyeluruh, dia menegaskan, penerapannya di lapangan tetap memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.

Untuk daerah yang tidak terdampak parah oleh kabut asap, seperti Kepulauan Derawan atau Maratua, pihak sekolah diberi kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan operasional.
“BDR ini sebenarnya sekolah bisa menentukan secara fleksibel sesuai kondisi kawasan. Jika kualitas udara di wilayahnya aman, sekolah bisa beroperasi normal atau menerapkan kewajiban penggunaan masker bagi para siswa,” jelasnya.
Langkah pencegahan ini dinilai krusial mengingat tingginya laporan kasus gangguan kesehatan pada anak-anak.
Sejumlah sekolah dan masyarakat telah melaporkan munculnya gejala penyakit akibat asap, mulai dari batuk-batuk, ISPA, hingga infeksi mulut dan sesak napas pada anak-anak.
