TANJUNG REDEB – Setelah sekian lama berada di bawah satu atap, urusan kebakaran dan penanggulangan bencana di Berau akhirnya akan dipisahkan. 

Mulai awal 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) akan berdiri sendiri, terpisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Langkah ini bukan sekadar pemenuhan regulasi. Lebih dari itu, pemisahan diharapkan bisa meningkatkan fokus kerja dan efektivitas pelayanan, terutama dalam menangani kebakaran yang selama ini masih menjadi ancaman di berbagai wilayah di Berau.

“Proses pemisahan ini akan dituntaskan secara administratif dan kelembagaan pada Januari 2026,” ucap Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat, Selasa (15/4/2025).

Selama ini, pemadam kebakaran masih berada dalam struktur BPBD. Kondisi itu disebut Nofian sebagai salah satu penyebab kurang optimalnya pengembangan sumber daya dan fokus tugas.

Secara regulasi, pembentukan dinas baru ini sebenarnya sudah diamanatkan lewat Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Namun realisasinya di Berau baru akan terjadi akhir 2025.

“Harapan kami, dinas yang baru nanti bisa memiliki struktur yang lebih lengkap dan fleksibel, serta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepemimpinan yang tepat akan jadi faktor penting bagi Disdamkartan ke depan. Targetnya, pelayanan pemadaman dan penyelamatan bisa dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan profesional. (*)