BERAU TERKINI — DPRD Berau bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait menggelar rapat gabungan guna membahas penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa Perda Miras masih relevan dan berlaku penuh di Kabupaten Berau. 

Mengingat regulasi hanya memperbolehkan peredaran di hotel bintang lima, sementara Berau belum memiliki satu pun hotel dengan kualifikasi tersebut, minuman beralkohol seharusnya tidak beredar bebas di tengah masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan, penindakan di tingkat bawah akan sia-sia jika jalur masuk pasokan ke daerah tidak ditutup terlebih dahulu. 

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Adrikni/BT)
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Adrikni/BT)

Pihaknya memberikan target waktu tiga bulan hingga akhir Desember 2026 kepada Satpol PP Berau untuk membersihkan peredaran miras yang selama ini meresahkan warga, khususnya di kawasan pesisir.

“Coba di mana celahnya barang itu masuk tutuplah dulu celah yang masuk itu. Kami harapkan dari Satpol PP sendiri dengan waktu yang dikasih 3 bulan, akhir Desember itu, betul-betul minuman (beralkohol) di Berau itu sudah tidak ada lagi,” tegas Subroto.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan, menyatakan, pihaknya siap memaksimalkan pengawasan, patroli rutin, dan penindakan langsung di lapangan dalam kurun waktu yang diberikan. 

Selain itu, Satpol PP juga akan mengusulkan pengadaan fasilitas gudang penyimpanan untuk barang bukti sitaan.

“Kami berupaya ke arah situ, intinya melengkapi segala sarana-prasarana yang memang wajib ada di kantor Satpol PP,” ungkap Risma, Senin (28/9/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, menjelaskan, perizinan peredaran miras harus merujuk pada regulasi yang berlaku dan ketentuan yang lebih tinggi, dengan pengecualian terbatas seperti pada hotel bintang lima yang telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

“Ada beberapa ketentuan, misalnya dia boleh tetapi dengan tempat-tempat yang sudah ditentukan. Misalnya hotel bintang lima, tempat-tempat yang memang sudah diizinkan oleh instansi terkait dan lainnya,” jelas Nanang. (*)