TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dengan fokus utama pada kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan ini ditandai melalui Rapat Paripurna DPRD Berau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto dan Sumadi, serta Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dedy mengatakan bahwa Propemperda menjadi instrumen strategis perencanaan Peraturan Daerah yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Propemperda tahun 2025 disusun berdasarkan skala prioritas untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, Senin (10/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi fokus utama Propemperda 2025.
Raperda tersebut antara lain penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan, Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Pangan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.
“Tujuh Raperda ini dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan Berau yang berkelanjutan,” tegas Sri Juniarsih dalam sambutannya.
Sebagai langkah nyata, anggaran untuk perencanaan dan penyusunan pembentukan Peraturan Daerah tersebut telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Berau untuk mempercepat implementasi program-program prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Diharapkan, dengan sinergi antara Pemkab dan DPRD, peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (ADV)