TANJUNG REDEB,— Belum lama ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi pelajar SMP dan SMA.
Salah satu dasar larangan tersebut, ialah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pada aturan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini pun mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Di Kalimantan Timur, Kota Samarinda termasuk telah memberlakukannya. Namun, di Kabupaten Berau, penerapan aturan tersebut masih dalam tahap kajian.
Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Ali Syahbana mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui aturan itu, namun belum bisa langsung diterapkan.
“Kami belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) untuk menjalankan aturan itu. Dan ini juga harus dikaji efektivitasnya,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Sekaligus melindungi keselamatan pelajar, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
“Karena mereka adalah generasi emas dan usia produktif,” katanya.
Selain itu lanjut dia, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau juga tengah melakukan kajian terkait kesiapan daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Ali menilai bahwa jika larangan membawa kendaraan pribadi diterapkan, pemerintah perlu menyediakan transportasi sebagai solusinya.
“Agar para pelajar tidak kesulitan dalam perjalanan ke sekolah. Aturan ini harus dipertimbangkan dengan matang,” paparnya.
Penyediaan kesiapan infrastruktur transportasi menjadi keharusan sebelum aturan ini diberlakukan.
“Jika bus sekolah sudah tersedia, aturan ini bisa saja diterapkan,” pungkasnya. (/)