BERAU TERKINI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pangan Kabupaten Berau memasuki babak akhir. 

Setelah melalui proses penyempurnaan panjang, Raperda tersebut resmi disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Berau usai difinalisasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (5/8/2026).

Plt Kepala Dinas Pangan Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan, payung hukum ini telah dirintis sejak dua tahun lalu. 

Pada pembahasan final bersama DPRD, hanya dilakukan penyesuaian redaksional tanpa mengubah substansi dasar.

“Tidak banyak perubahan karena memang sudah beberapa kali pembahasan tentang Perda Pangan. Semua sudah mencakup masalah ketahanan pangan, distribusinya, keanekaragamannya, cadangan, hingga keamanan pangan,” ujar Tenteram.

Tenteram menegaskan, Raperda Pangan dirancang mencakup tata kelola dari hulu hingga hilir secara lintas sektor. 

Perda ini juga memuat mekanisme pasokan bahan pokok yang belum bisa diproduksi mandiri di Berau dan harus didatangkan dari luar daerah.

“Mekanisme mendatangkannya sudah terakomodir dalam Perda, termasuk keamanan pangan dan cadangan pangan,” jelasnya.

RDP yang dipimpin anggota Komisi II DPRD Berau, Feri Kombong, tersebut menyepakati agar Raperda Penyelenggaraan Pangan segera disahkan melalui sidang paripurna.

“Jadi kita sepakat ya, kita lanjutkan ke paripurna. Kita melangkah dengan keyakinan, mudah-mudahaan ini bisa bersamaan dengan Perda APBD nanti,” tutur Feri. (*)